Polisi: Tak ada Gejala Klinis Psikologis Pada 2 Tersangka Predator di Panti Asuhan Tangerang

pencabulan panti asuhan tangerang-9
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi sebut tidak ada gejala klinis psikologis pada dua tersangka kasus pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Tangerang, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30).

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap Sudirman dan Yusuf dengan tiga metode, yakni observasi, wawancara, dan tes tertulis.

“Ada sebuah kesimpulan ada hasil yang didapatkan bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).

Mengenai anak asuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam yang menjadi korban, Ade memastikan mereka telah mendapatkan pendamping psikologis.

“Jadi, anak asuh ini dilakukan dua metode, ada observasi dan wawancara, diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita,” ucap Ade.

Ia menyampaikan, penampilan psikologis terhadap anak asuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur untuk memberikan dukungan atau trauma healing usai terjadi peristiwa pencabulan sesama jenis.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Yandi Supriyadi (29) kabur dari panggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Terungkap, Begini Kronologi Predator Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang

Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” katanya.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Istilah wibu
Mengulik Istilah dan Ciri-ciri Anak Wibu
Komisi XIII DPR RI
AKD Baru, Komisi XIII DPR RI Belum Bisa Kerja
mitsubishi mobil konsep
Mitsubishi Pamerkan Mobil Konsep Menuju Debut di ASEAN, Indonesia Kapan?
Rantis_Maung_4x4_Pindad
Mobil Dinas, Menteri Kabinet Merah Putih Siap Gunakan Maung!
Cek Fakta
Cek Fakta: Video Andre Taulany Promosikan Situs Judi?
Berita Lainnya

1

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Cara Mention Orang di Status WhatsApp, Mirip Instagram Stories!

5

Gampang, Begini Cara Screenshot di Infinix Note 40
Headline
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi Untuk Taklukan Persib Bandung