Polisi: Tak ada Gejala Klinis Psikologis Pada 2 Tersangka Predator di Panti Asuhan Tangerang

Penulis: Anisa

pencabulan panti asuhan tangerang-9
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi sebut tidak ada gejala klinis psikologis pada dua tersangka kasus pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Tangerang, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30).

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap Sudirman dan Yusuf dengan tiga metode, yakni observasi, wawancara, dan tes tertulis.

“Ada sebuah kesimpulan ada hasil yang didapatkan bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).

Mengenai anak asuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam yang menjadi korban, Ade memastikan mereka telah mendapatkan pendamping psikologis.

“Jadi, anak asuh ini dilakukan dua metode, ada observasi dan wawancara, diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita,” ucap Ade.

Ia menyampaikan, penampilan psikologis terhadap anak asuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur untuk memberikan dukungan atau trauma healing usai terjadi peristiwa pencabulan sesama jenis.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Yandi Supriyadi (29) kabur dari panggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Terungkap, Begini Kronologi Predator Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang

Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” katanya.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
film animasi jumbo
Mendunia, Film Animasi Jumbo Tayang di 4 Negara!
Lelang barang sitaan KPK
Simak! Jadwal dan Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK
bos sritex ditangkap
Kejagung Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pekan Depan
longsor tambang cirebon
Operasi Pencarian Korban Longsor Tambang Cirebon Resmi Diberhentikan!
Salat Idul Adha
Simulasi Haji! Momen Kocak Bapak-Bapak Usai Salat Idul Adha Bikin Netizen Ngakak
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

4

JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung

5

Denny Sumargo Soroti Eksploitasi Tanah di Raja Ampat, Tandai Akun Prabowo
Headline
artbound
Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
aktivitas gempa gunung tangkuban parahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Parahu Menurun, Masyarakat Tetap Waspada!
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter
Gunung Dukono Erupsi Pagi ini, Kolom Abu Teramati 1,200 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.