Polisi: Tak ada Gejala Klinis Psikologis Pada 2 Tersangka Predator di Panti Asuhan Tangerang

pencabulan panti asuhan tangerang-9
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi sebut tidak ada gejala klinis psikologis pada dua tersangka kasus pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Tangerang, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30).

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap Sudirman dan Yusuf dengan tiga metode, yakni observasi, wawancara, dan tes tertulis.

“Ada sebuah kesimpulan ada hasil yang didapatkan bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).

Mengenai anak asuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam yang menjadi korban, Ade memastikan mereka telah mendapatkan pendamping psikologis.

“Jadi, anak asuh ini dilakukan dua metode, ada observasi dan wawancara, diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita,” ucap Ade.

Ia menyampaikan, penampilan psikologis terhadap anak asuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur untuk memberikan dukungan atau trauma healing usai terjadi peristiwa pencabulan sesama jenis.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Yandi Supriyadi (29) kabur dari panggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Terungkap, Begini Kronologi Predator Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang

Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” katanya.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-01-27 at 11.11
Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.