JAKARTA,TM.ID: Polisi sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan di hajatan Pemilu 2024.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyematkan status tersangka kepada tujuh orang karena diduga melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tujuh orang tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dan diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT).
“Iya (berkas) sudah P21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).
Djuhandani menjelaskan, terhadap tujuh tersangka, tidak dilakukan penahanan. Dia menerangkan tujuh tersangka dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,” ungkap Djuhandani.
BACA JUGA: Ketua KPU Kota Bandung Klaim Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kota Lancar
Dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sebelumnya, KPU RI telah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Bawaslu menemukan adanya penambahan data pemilih sebanyak 102.856 orang di DPT Kuala Lumpur.
Laporan WartawanJakarta : Agus Irawan/Masnur