JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya memproses laporan polisi dari seorang pelapor inisial SA, menyikapi tindakan adik dari mendiang Vanessa Angel, Mayang atas sebuah unggahan video yang mempertawakan pelaksanaan upacara HUT RI ke-78 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi pelaporan kasus Mayang tersebut.
“Iya benar (sudah diterima laporannya). Penyelidik Polda Metro Jaya masih kaji terkait hal tersebut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA: Diduga Hina Jokowi, DPR Dukung Polisi Selidiki Rocky Gerung
Laporan dari SA sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Agustus 2023 dengan menyertakan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pengacara SA, Jaenudin menyebut, dalam video itu, Mayang yang mempertawakan prosesi upacara HUT RI ke-78 telah menghina simbol negara.
“Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera. Dan di situ diikuti juga mengikuti kata-kata siap siap siap, banyak lah sambil ketawa cekikikan,” ujar pelapor Jaenudin mengutip PMJ News, Senin (28/8/2023).
Selain melaporkan Mayang, dalam laporan tersebut juga tercantum melaporkan nama Loli yang diduga ada dalam unggahan video tersebut.
“Bagaimanapun dalam upacara itu satu kesatuan, baik bendera merah putih, lagu Indonesia Raya bahkan ada Presiden yang sedang hormat. Tidak ada korelasinya juga dia ketawa, dalam rangka apa,” katanya.
(Saepul/Masnur)