JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan sikapnya terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di pegelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam mengapresiasi mekanisme akuntabilitas dalam sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi pelaku dugaan pemerasan terhadap puluhan warga negara Malaysia tersebut.
Choirul Anam mengatakan, sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024), menyidangkan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, seorang personel dengan jabatan kanit, dan personel dengan jabatan kasubdit.
Selain itu, ada belasan saksi yang diperiksa, baik saksi yang memberatkan maupun yang meringankan. Menurutnya, kehadiran para saksi tersebut membuat konteks pemeriksaan semakin lebih mendalam dan membuat peristiwa menjadi lebih terang.
“Majelis punya kesempatan untuk cross check, untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” ungkap Choirul, mengutip Antara, Rabu (1/1/2025).
Selain saksi, kata dia, majelis hakim juga memeriksa sejumlah barang bukti dan memeriksa argumen atas peristiwa yang terjadi untuk didalami.
“Peristiwa mulai dari bagaimana alur perencanaan, bagaimana alur pelaksanaan maupun alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya,” katanya.
BACA JUGA: Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Kasus DWP
Lebih lanjut, dikatakan oleh Anam bahwa majelis hakim memeriksa pula aliran dana dalam kasus ini. Diketahui, Divisi Propam Polri berhasil mengamankan barang bukti hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar.
“Bagaimana uang itu didapatkan, alur uangnya, termasuk juga disalurkan kepada siapa saja atau dipegang oleh siapa. Ini diperiksa secara komprehensif dengan membandingkan keterangan satu dengan yang lain, termasuk juga dengan alat bukti,” ucapnya.
Terhadap berbagai proses terkait kasus pemerasan di even DWP 2024 tersebut, Anam memberikan apresiasinya dan berharap agar mekanisme tersebut diterapkan kepada terduga pelaku lainnya yang akan menjalani sidang-sidang berikutnya.
Pemecatan Tidak Hormat
Adapun dalam sidang etik tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kanit yang turut disidang.
Sementara itu, personel dengan jabatan kasubdit yang juga disidang, belum dijatuhi putusan lantaran sidang diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1/2025).
Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12) kemarin.
Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu.
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
(Aak)