Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rocky Gerung Sudah Sesuai SOP

Penulis: Saepul

kasus rocky gerung (3)
foto (PMJ News)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya sedang melakukan pengusutan pelaporan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan menangani kasus akademisi tersebut tanpa mengenyampingkan prosedur.

“Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi (LP) serta tindak lanjutnya,” ujar Ade Safri  melansir PMJ News, Jumat (4/8/2023).

“Setelah LP dibuat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan LP diterima oleh Penyelidik, maka langkah awal yang dilakukan penyelidik adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, tidak ada perbedaan dengan penanganan kasus biasa. Polisi akan berprinsip menindak lanjuti kasus Rocky Gerung.

BACA JUGA: Moeldoko ke Rocky Gerung: Seperti Robot Pintar Tapi Tak Punya Hati!

“Kami selalu memegang prinsip Access to Justice, Akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya,” jelasnya.

Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, kepada Presiden Jokowi.

“Total sudah ada tiga Laporan Polisi yang saat ini ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri.

Pelaporan terbaru dari pelapor bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Laporan tersebut berindikasi pada dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaporan pertama berasal dari politisi dan sekaligus pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/ tertanggal Selasa (01/8/2023).

“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelasnya.

(Saepul/Masnurdiansyah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

3

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.