Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rocky Gerung Sudah Sesuai SOP

kasus rocky gerung (3)
foto (PMJ News)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya sedang melakukan pengusutan pelaporan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan menangani kasus akademisi tersebut tanpa mengenyampingkan prosedur.

“Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi (LP) serta tindak lanjutnya,” ujar Ade Safri  melansir PMJ News, Jumat (4/8/2023).

“Setelah LP dibuat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan LP diterima oleh Penyelidik, maka langkah awal yang dilakukan penyelidik adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, tidak ada perbedaan dengan penanganan kasus biasa. Polisi akan berprinsip menindak lanjuti kasus Rocky Gerung.

BACA JUGA: Moeldoko ke Rocky Gerung: Seperti Robot Pintar Tapi Tak Punya Hati!

“Kami selalu memegang prinsip Access to Justice, Akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya,” jelasnya.

Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, kepada Presiden Jokowi.

“Total sudah ada tiga Laporan Polisi yang saat ini ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri.

Pelaporan terbaru dari pelapor bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Laporan tersebut berindikasi pada dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaporan pertama berasal dari politisi dan sekaligus pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/ tertanggal Selasa (01/8/2023).

“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelasnya.

(Saepul/Masnurdiansyah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.