Polisi Grebek Pabrik Pengemasan Minyakita Ilegal di Tangerang

Polisi Bongkar Pabrik Pengemasan Minyakita Ilegal di Tangerang
Aparat Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/3/2025) (Radio Republik Indonesia)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal, digrebek Ditreskrimsus Polda Banten, pabrik tersebut berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini ditindak karena selain mengemas tidak sesuai takaran, juga tidak memiliki izin resmi.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pabrik ini diduga memanipulasi takaran Minyakita. Volume di setiap kemasan satu liter berkurang sebanyak 220-300 mililiter.

“Jadi berdasarkan uji lab metrologi Banten, dalam satu kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter atau satu liter, itu berkurang 220-300 mililiter. Dari hasil pemeriksaan itu juga kami melakukan penyitaan,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Wiwin menuturkan, aparat menangkap pemilik pabrik berinisial AN yang juga sebagai pemodal. Polisi pun menyita 13 ton minyak curah yang belum dikemas dari lokasi pabrik tersebut.

“Jadi, memang pelaku AN aktor intelektualnya, ia membeli barang-barang berupa minyak curah dari salah satu distributor. AN mampu memproduksi atau mengemas Minyakita tiap harinya sekitar 7-8 ton,” ujarnya.

 

BACA JUGA: 

Marak Beredar Minyakita Tak Sesuai Takaran di Tangerang, Produsen Respon Begini

Mentan Temukan Minyakita Disunat: Kemasan 1 Liter Isi Hanya 800 Mililiter!

 

AN telah melakukan tindakan curang tersebut selama tiga bulan, dengan keuntungan setiap bulan mencapai Rp45 juta. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatannya sejak Januari sampai dengan Maret. Pelaku mendapatkan keuntungan tiap bulannya Rp45 juta,” kata dia.

Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan barang-barang seperti kemasan dan tutup botol serta label dari PT Eka Arta Global. Pelaku kemudian mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan Serang.

“Jadi, selain kita cek terkait masalah pengurangan volume kita juga melakukan pengecekan legalitas usaha dari pelaku. Dan, dari pengecekan ini, pelaku tidak memiliki atau mengantongi legalitas berupa SPPT SNI dan juga izin edar dari BPOM,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 junto Pasal 57 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan juga Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 899 tentang Perlindungan Konsumen. Ditambah lagi Pasal 120 ayat 1, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.​

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyelundupan Beras
Penyelundupan Ratusan Karung Beras dan Gula Pasir dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Museum Bandar Cimanuk
Museum Bandar Cimanuk: Menyusuri Jejak Sejarah Indramayu
Sekolah Garuda dan Rakyat
Dosen Unair Soroti Perencanaan Pendirian Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda
Screenshot_20250427_202047_Chrome
"Indramayu Menari" Meriahkan Hari Tari Dunia
Hari Jadi Kota Depok jpg
3 Bayi Lahir di Hari Jadi Kota Depok ke-26, Dapat Kado Istimewa dari Mpok Nina
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.