Polisi Grebek Pabrik Pengemasan Minyakita Ilegal di Tangerang

Penulis: usamah

Polisi Bongkar Pabrik Pengemasan Minyakita Ilegal di Tangerang
Aparat Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/3/2025) (Radio Republik Indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal, digrebek Ditreskrimsus Polda Banten, pabrik tersebut berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini ditindak karena selain mengemas tidak sesuai takaran, juga tidak memiliki izin resmi.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pabrik ini diduga memanipulasi takaran Minyakita. Volume di setiap kemasan satu liter berkurang sebanyak 220-300 mililiter.

“Jadi berdasarkan uji lab metrologi Banten, dalam satu kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter atau satu liter, itu berkurang 220-300 mililiter. Dari hasil pemeriksaan itu juga kami melakukan penyitaan,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Wiwin menuturkan, aparat menangkap pemilik pabrik berinisial AN yang juga sebagai pemodal. Polisi pun menyita 13 ton minyak curah yang belum dikemas dari lokasi pabrik tersebut.

“Jadi, memang pelaku AN aktor intelektualnya, ia membeli barang-barang berupa minyak curah dari salah satu distributor. AN mampu memproduksi atau mengemas Minyakita tiap harinya sekitar 7-8 ton,” ujarnya.

 

BACA JUGA: 

Marak Beredar Minyakita Tak Sesuai Takaran di Tangerang, Produsen Respon Begini

Mentan Temukan Minyakita Disunat: Kemasan 1 Liter Isi Hanya 800 Mililiter!

 

AN telah melakukan tindakan curang tersebut selama tiga bulan, dengan keuntungan setiap bulan mencapai Rp45 juta. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatannya sejak Januari sampai dengan Maret. Pelaku mendapatkan keuntungan tiap bulannya Rp45 juta,” kata dia.

Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan barang-barang seperti kemasan dan tutup botol serta label dari PT Eka Arta Global. Pelaku kemudian mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan Serang.

“Jadi, selain kita cek terkait masalah pengurangan volume kita juga melakukan pengecekan legalitas usaha dari pelaku. Dan, dari pengecekan ini, pelaku tidak memiliki atau mengantongi legalitas berupa SPPT SNI dan juga izin edar dari BPOM,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 junto Pasal 57 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan juga Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 899 tentang Perlindungan Konsumen. Ditambah lagi Pasal 120 ayat 1, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.​

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
06uu19JoxXKZBpqEtzlDILX-3
Alienware Area-51 Brick Kit, Ketika Lego dan Gaming Bertemu dalam Satu Inovasi
Koperasi Merah Putih
Resmi Berdiri! Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tirtomarto Siap Dukung Ekonomi Lokal
Jaja Miharja
Baru Sadar dari Pingsan, Permintaan Pertama Jaja Miharja Bikin Ngakak: Kepala Kambing Gue Mana?
xiaomi su7 ultra gran turismo
Xiaomi SU7 Ultra Punya Lisensi Gran Turismo, Mobil China Pertama Muncul di Game?
honda hrv hybrid
Konsumsi BBM HRV Hybrid Bikin Pemilik LCGC Berpaling!
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

3

Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!

4

Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Jepang vs Timnas Indonesia
Jepang Gilas Indonesia 6-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
tambang nikel di raja ampat
Profil PT Gag Nikel yang Tetap Diberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Kasus salah tangkap
7 Polisi Cianjur Pelaku Salah Tangkap Diperiksa, Korban Babak Belur
mahasiswa unila meninggal
Mahasiswa Unila Meninggal Usai Diksar, Polisi Panggil 8 Panitia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.