Polisi Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang

1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung, Senin (8/11/2024) (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran 1 juta butir obat keras ilegal berhasil digagalkan Polda Jawa Barat (Jabar) pada awal November 2024. Obat-obat keras illegal itu diproduksi di sebuah rumah produksi di Kabupaten Sumedang, Jabar. Obat keras ilegal itu diedarkan di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 1 juta obat keras ilegal tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya membongkar sebuah rumah produksi di Sumedang.

“Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak menggeledah alamat rumah tersebut. Ada enam orang yang diamankan, yaitu WN, SK, CS, RC, SG, dan AM,” kata Jules di Bandung, Senin (18/11/2024).

Dia mengatakan, keenam orang pelaku mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.

“Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil,” kata dia.

Polda Jabar juga mengungkap kasus obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan mengamankan tiga tersangka, yaitu SY, AA, dan IF.

“Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu mesin cetak obat keras ilegal, dan lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi,” katanya.

Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menyebutkan, di Tasikmalaya produsen sudah mencetak 300 butir obat keras ilegal. Mereka juga punya stok 250 kilogram bahan baku hexymer.

BACA JUGA: Miliki Ribuan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Muara Uya Kalsel

Ia menuturkan, para pelaku menjual per butir obat keras ilegal itu dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 5.000. Sasaran mereka adalah kalangan kelas menengah ke bawah. “Per 150 gram berisi 1.000 butir, mereka jual Rp 700.000,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
BMKG: Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Kota Besar di Indonesia
Gunung Jayawijaya
Mengupas Fakta Unik Gunung Jayawijaya yang Bersalju di Papua
Kjeld Kirk Kristiansen LEGO
Biografi Kjeld Kirk Kristiansen, Pengusaha LEGO dengan Kekayaan Rp103,63 Triliun
Permainan lego
Mengulik Sejarah Permianan Lego yang Mendunia!
Tari Tortor Suku Batak
Properti Tari Tortor yang Jadi Cermin Jiwa Suku Batak
Berita Lainnya

1

Supir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

2

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

3

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Pemain Timnas indonesia yang dicoret Shin Tae-yong
Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!
Luka Modric Siap Bantu Mbappe
Portugal Ditahan Imbang Kroasia 1-1, Pasukan Zlatko Dalic Jadi Runner-Up Grup
a9642461e01929f35c9b25f976fe3778
Spanyol Kandaskan Swiss 3-2 di UEFA Nations League 2024/2025
Screenshot_20241118-123032_Chrome-2210832708
Kevin Diks Absen, Shin Tae-yong Fokus Maksimalkan Tim Kontra Arab Saudi