Polisi Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang

1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung, Senin (8/11/2024) (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran 1 juta butir obat keras ilegal berhasil digagalkan Polda Jawa Barat (Jabar) pada awal November 2024. Obat-obat keras illegal itu diproduksi di sebuah rumah produksi di Kabupaten Sumedang, Jabar. Obat keras ilegal itu diedarkan di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 1 juta obat keras ilegal tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya membongkar sebuah rumah produksi di Sumedang.

“Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak menggeledah alamat rumah tersebut. Ada enam orang yang diamankan, yaitu WN, SK, CS, RC, SG, dan AM,” kata Jules di Bandung, Senin (18/11/2024).

Dia mengatakan, keenam orang pelaku mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.

“Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil,” kata dia.

Polda Jabar juga mengungkap kasus obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan mengamankan tiga tersangka, yaitu SY, AA, dan IF.

“Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu mesin cetak obat keras ilegal, dan lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi,” katanya.

Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menyebutkan, di Tasikmalaya produsen sudah mencetak 300 butir obat keras ilegal. Mereka juga punya stok 250 kilogram bahan baku hexymer.

BACA JUGA: Miliki Ribuan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Muara Uya Kalsel

Ia menuturkan, para pelaku menjual per butir obat keras ilegal itu dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 5.000. Sasaran mereka adalah kalangan kelas menengah ke bawah. “Per 150 gram berisi 1.000 butir, mereka jual Rp 700.000,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepak Bola Putri Hanung
Dilema Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Lepas Sang Putri Jalani Pendidkan Sepak Bola
Blacklist International
Blacklist International Resmi Tinggalkan MPL PH
Widiyanti Putri Wardhana
Latar Belakang Keluarga Konglomerat Menteri Pariwisata Terkaya, Widiyanti Putri Wardhana
Pertunjukan Barongsai Bandung
Jadwal dan Lokasi Pertunjukan Barongsai di Bandung 2025
Ketua Tim Transisi Tegaskan Libur 4 hari bukan Agenda Pramono-Rano
Ketua Tim Transisi Tegaskan Libur 4 hari bukan Agenda Pramono-Rano Namun Usulan Akademisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kinerja APBN di Jawa Barat 2024 Surplus Rp28,79 Triliun, Penerimaan Pajak Capai Rp119,65 Triliun

5

Link Live Streaming PSG vs Manchester City Liga Champions Selain Yalla Shoot
Headline
Pemkot Bandung Kembali Gelar Bandung Menanam Jilid III
Pemkot Bandung Kembali Gelar Bandung Menanam Jilid III, Sebanyak 1.625 Bibit dan Bangun Kolam Retensi di Kawasan Bandung Utara
KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar, Google Terbukti Melanggar
KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar Usai Google Terbukti Melanggar
Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
Kemendag Gandeng Geogle Indonesia
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.