Polisi Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang

1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung, Senin (8/11/2024) (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran 1 juta butir obat keras ilegal berhasil digagalkan Polda Jawa Barat (Jabar) pada awal November 2024. Obat-obat keras illegal itu diproduksi di sebuah rumah produksi di Kabupaten Sumedang, Jabar. Obat keras ilegal itu diedarkan di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 1 juta obat keras ilegal tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya membongkar sebuah rumah produksi di Sumedang.

“Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak menggeledah alamat rumah tersebut. Ada enam orang yang diamankan, yaitu WN, SK, CS, RC, SG, dan AM,” kata Jules di Bandung, Senin (18/11/2024).

Dia mengatakan, keenam orang pelaku mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.

“Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil,” kata dia.

Polda Jabar juga mengungkap kasus obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan mengamankan tiga tersangka, yaitu SY, AA, dan IF.

“Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu mesin cetak obat keras ilegal, dan lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi,” katanya.

Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menyebutkan, di Tasikmalaya produsen sudah mencetak 300 butir obat keras ilegal. Mereka juga punya stok 250 kilogram bahan baku hexymer.

BACA JUGA: Miliki Ribuan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Muara Uya Kalsel

Ia menuturkan, para pelaku menjual per butir obat keras ilegal itu dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 5.000. Sasaran mereka adalah kalangan kelas menengah ke bawah. “Per 150 gram berisi 1.000 butir, mereka jual Rp 700.000,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Target Timnas Indonesia Piala AFF 2024
Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Cuma Semifinal?
yamaha aerox alpha (2)
Beda 11 Jutaan, Ini Perbedaan Yamaha Aerox Termahal dan Termurah
aplikasi SatuSehat Mobile
Terjadi KDRT? Laporkan Segera Lewat Aplikasi SatuSehat Mobile
solo leveling season 2
Bocoran Anime Solo Leveling Season 2 Yang Akan Rilis Januari 2025
motor listrik rumah
Mau Punya Motor Listrik? Minimal Daya Rumah Segini untuk Ngecas!
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Timnas Pencak Silat Indonesia Optimis Juara di Abu Dhabi
Timnas Pencak Silat Indonesia Optimis Juara di Abu Dhabi
Albert Capellas Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang
Albert Capellas Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang
Juara Liga Inggris Bersama Manchester United Menjadi Target Ruben Amorim
Juara Liga Inggris Bersama Manchester United Menjadi Target Ruben Amorim
PBSI Umumkan Susunan Pelatih Baru Pelatnas
PBSI Umumkan Susunan Pelatih Baru Pelatnas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.