BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak dua orang pria berinisial H (45) dan WG (45) ditangkap polisi terkait dugaan peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu di sebuah unit apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (10/9/2025).
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyimpan dan memiliki uang palsu dan tindak pidana penipuan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipali dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Di unit apartemen yang diduga dijadikan tempat penyimpanan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 88 lembar uang pecahan USD 100 serta 32 lembar pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan WG berperan sebagai penyedia uang dolar palsu, sedangkan H bertugas membujuk atau mengiming-imingi korban agar mau membeli uang tersebut.
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memberikan iming-iming mendapatkan uang. Dari kelima orang yang menjadi korban, total kerugian yang dialami sebesar Rp75 juta,” ucap Nicolas.
Baca Juga:
Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Siap-siap Ditindak di Tempat!
ASN Terlibat Peredaran Uang Palsu di Kuningan, Polisi Amankan Puluhan Lembar Upal
Nicolas menyampaikan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” katanya.
(Virdiya/Aak)