Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sukoharjo

(foto: Antara)

Bagikan

SUKOHARJO,TM.ID: Polres Sukoharjo mengungkap peredaran uang palsu dengan barang bukti ratusan lembar pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Pelaku berinisial R (44), merupakan warga Desa Beji, Semarang, kini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2022).

Pelaku merupakan seorang residivis yang keluar dari penjara Lapas Kedungpane, pada Juli 2022, dengan kasus yang sama.

BACA JUGA: Viral, Video Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo

“Setelah divonis penjara satu tahun empat bulan penjara dengan kasus uang palsu,” kata Wahyu Nugroho Setyawan.

Pelaku bersama suaminya telah memproduksi uang palsu di rumah kontrakan di Mojolaban Sukoharjo, sejak 2021. Keduanya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada saat itu.

Suaminya sudah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan masih dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan, istrinya ini divonis satu tahun empat bulan dan sudah keluar dari Lapas, pada Juli 2022.

Pelaku karena tidak pekerjaan setelah bebas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia kemudian menggunakan uang palsu sisanya dahulu untuk belanja di pasar dan dapat uang asli kembaliannya.

Wahyu Nugroho mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal pelaku membelanjakan dengan uang itu ke Pasar Telukan berupa gula pasir dan minyak goreng.

Aksi pelaku ini telah diketahui oleh pedagang, karena dia diduga telah melakukan belanja beberapa kali di pasar itu.

Polisi kemudian meminta keterangan dari pedagang untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku melarikan diri ke arah Parangjoro Kecamatan Grogol dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku saat dikejar sempat jatuh ke sawah kemudian ditangkap dan berhasil diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polres Sukoharjo.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Mojolaban ternyata masih menyimpan uang palsu sekitar Rp41,9 juta berupa pecahan seratus ribuan dan pecahan lima puluh ribuan.

Sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan, akhirnya disita untuk barang bukti.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHP, tentang Peredaran Mata Uang Palsu.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Presiden Russia Vladimir Putin AS mendorong duni-Cover
Presiden Russia Vladimir Putin: "AS mendorong dunia menuju ke konflik global"
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia
Kabar Duka, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia