JAKARTA,TM.ID: Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktek penjualan bayi dengan dalih adopsi. Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap tiga tersangka.
Terkait kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut proses adopsi hanya diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti mengatakan, pengasuhan anak dapat dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Akan tetapi, jika pihak di luar keluarga ingin mengadopsi, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
BACA JUGA: Polisi Ringkus 2 Pelaku TPPO, Janjikan Kerja Jadi ART di Turki Bergaji Rp 4,7 Juta
“Prosesnya panjang dan ini dijamin undang-undang dan tentu kalo adopsi legal itu enggak ada biaya sama sekali,” ujar Ciput Eka Purwanti dalam siaran pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (22/02/2024).
Ciput menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengadopsi, antara lain keluarga lengkap dan seagama.
“Tetapi memang dipastikan pengasuh pengganti itu harus keluarga lengkap, kemudian seagama dan seterusnya yang sudah diatur UU Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Pengasuhan,” tutur Ciput.
Lebih lanjut, kata dia, keluarga dekat menjadi prioritas untuk mengasuh. Namun, hal itu dilihat dari kemampuan keluarganya.
“Itu prioritas adalah keluarga terdekat gitu. orang tua kandung, seperti tadi ada ayahnya. Nah ayah, misalnya tadi ditemukan, akan dilakukan assesment oleh Beksos, kesiapan, kemampuan untuk bisa melanjutkan pengasuhan anak,” jelas Ciput.
Ciput meminta kepada kepolisian untuk memastikan lima keluarga korban dalam kasus penjualan bayi. Ia berharap agar kembali ke pihak keluarganya.
“Memastikan penelusuran keluarga untuk reunifikasi, siapa yang memastikan akan mengasuh anak-anak ini. 5 anak ini harus kita pikirkan penting gitu,” terangnya.
“Jangan consern hanya pada pelaku. Tapi anak-anak ini bagaimana bisa ditemukan pengasuh pengganti dan itu sesuai undang-undang pengasuhan,” imbuhnya.
(Saepul/Usk)