Polisi Bongkar Kasus Penjualan Bayi dengan Dalih ‘Adopsi’

Penjualan bayi
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktek penjualan bayi dengan dalih adopsi. Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap tiga tersangka.

Terkait kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut proses adopsi hanya diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti mengatakan, pengasuhan anak dapat dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Akan tetapi, jika pihak di luar keluarga ingin mengadopsi, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Polisi Ringkus 2 Pelaku TPPO, Janjikan Kerja Jadi ART di Turki Bergaji Rp 4,7 Juta

“Prosesnya panjang dan ini dijamin undang-undang dan tentu kalo adopsi legal itu enggak ada biaya sama sekali,” ujar Ciput Eka Purwanti dalam siaran pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (22/02/2024).

Ciput menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengadopsi, antara lain keluarga lengkap dan seagama.

“Tetapi memang dipastikan pengasuh pengganti itu harus keluarga lengkap, kemudian seagama dan seterusnya yang sudah diatur UU Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Pengasuhan,” tutur Ciput.

Lebih lanjut, kata dia, keluarga dekat menjadi prioritas untuk mengasuh. Namun, hal itu dilihat dari kemampuan keluarganya.

“Itu prioritas adalah keluarga terdekat gitu. orang tua kandung, seperti tadi ada ayahnya. Nah ayah, misalnya tadi ditemukan, akan dilakukan assesment oleh Beksos, kesiapan, kemampuan untuk bisa melanjutkan pengasuhan anak,” jelas Ciput.

Ciput meminta kepada kepolisian untuk memastikan lima keluarga korban dalam kasus penjualan bayi. Ia berharap agar kembali ke pihak keluarganya.

“Memastikan penelusuran keluarga untuk reunifikasi, siapa yang memastikan akan mengasuh anak-anak ini. 5 anak ini harus kita pikirkan penting gitu,” terangnya.

“Jangan consern hanya pada pelaku. Tapi anak-anak ini bagaimana bisa ditemukan pengasuh pengganti dan itu sesuai undang-undang pengasuhan,” imbuhnya.

(Saepul/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
Dinas Pertanian Halmahera Tengah
Dinas Pertanian Halmahera Tengah Serahkan Benih Padi Kepada Petani di Desa Lembah Asri
Program Rembug Tani Halmahera Tengah
Dukung Makan Bergizi Gratis, Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah Gelar Rembug Tani
WhatsApp Image 2024-12-25 at 12.26
Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut
Team PPM Holding Group
Bulan Bakti Gotong Royong Tahap 2 di Bulan Desember 2024, Team PPM Holding Group Kerja Sama dengan Mitra Eksternal
Team PPM Holding Group Hadir Dalam Peresmian Gereja Efata
Team PPM Holding Group Hadir Dalam Peresmian Gereja Efata Desa Lukulamo Weda Tengah di Halmahera Tengah
Wahyu Prasetyo, Imran Nahumarury, Ibnu. (RF/TM)
Kalah Atas Persib, Pelatih Malut United FC Sampaikan Permohononan Maaf Untuk Masyarakat Maluku Utara
WhatsApp Image 2024-12-13 at 16.02
Tekindo Energi, GMG dan TMR Kukuhkan Pengurus BUMDes Lagae Loe di Desa Lelilef
WhatsApp Image 2024-12-13 at 17.18
Holding Group Gandeng Pemdes Saway, BUMDes Saway dan SMK 2 Halteng dalam Bulan Bakti Gotong Royong Menyambut Natal dan Tahun Baru
Tekindo Energi Apresiasi Dinas ESDM Provinsi Malut
Tekindo Energi Apresiasi Dinas ESDM Provinsi Malut dalam Melakukan Pembinaan dan Pengawas Terhadap Pelaku Usaha Pertambangan
Kiper Malut United Pastikan Timnya Bidik Poin Penuh
Kiper Malut United Pastikan Timnya Bidik Poin Penuh di Markas Persib

1

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

2

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu
Kevin Diks Gabung Mönchengladbach dengan Status Bebas Transfer
Kevin Diks Gabung Borussia Mönchengladbach dengan Status Bebas Transfer
Pelaku Mutilasi Ngawi
Pelaku Mutilasi di Ngawi Berhasil Ditangkap, Polda Jatim Masih Dalami Motif
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.