TeropongMedia_Logo Teropong Malut-13 (2)

Polisi Bongkar Kasus Penjualan Bayi dengan Dalih ‘Adopsi’

Penjualan bayi
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktek penjualan bayi dengan dalih adopsi. Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap tiga tersangka.

Terkait kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut proses adopsi hanya diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti mengatakan, pengasuhan anak dapat dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Akan tetapi, jika pihak di luar keluarga ingin mengadopsi, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Polisi Ringkus 2 Pelaku TPPO, Janjikan Kerja Jadi ART di Turki Bergaji Rp 4,7 Juta

“Prosesnya panjang dan ini dijamin undang-undang dan tentu kalo adopsi legal itu enggak ada biaya sama sekali,” ujar Ciput Eka Purwanti dalam siaran pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (22/02/2024).

Ciput menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengadopsi, antara lain keluarga lengkap dan seagama.

“Tetapi memang dipastikan pengasuh pengganti itu harus keluarga lengkap, kemudian seagama dan seterusnya yang sudah diatur UU Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Pengasuhan,” tutur Ciput.

Lebih lanjut, kata dia, keluarga dekat menjadi prioritas untuk mengasuh. Namun, hal itu dilihat dari kemampuan keluarganya.

“Itu prioritas adalah keluarga terdekat gitu. orang tua kandung, seperti tadi ada ayahnya. Nah ayah, misalnya tadi ditemukan, akan dilakukan assesment oleh Beksos, kesiapan, kemampuan untuk bisa melanjutkan pengasuhan anak,” jelas Ciput.

Ciput meminta kepada kepolisian untuk memastikan lima keluarga korban dalam kasus penjualan bayi. Ia berharap agar kembali ke pihak keluarganya.

“Memastikan penelusuran keluarga untuk reunifikasi, siapa yang memastikan akan mengasuh anak-anak ini. 5 anak ini harus kita pikirkan penting gitu,” terangnya.

“Jangan consern hanya pada pelaku. Tapi anak-anak ini bagaimana bisa ditemukan pengasuh pengganti dan itu sesuai undang-undang pengasuhan,” imbuhnya.

(Saepul/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
Gunung Ibu Maluku Utara Meletus
Gunung Ibu Maluku Utara Meletus Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 3 Km di Atas Puncak
Wisuda PAUD Qur'an Almunawwar Ternate
PAUD Qur'an Almunawwar Kota Ternate Angkatan VIII Gelar Wisuda dan Pembagian Buku Rapor
Malut United Yakob Sayuri Yance Sayuri resmi gabung
Yakob dan Yance Sayuri Jadi Kekuatan Kembar Malut United
Kurban PT Tekindo PT GMG
Holding Grup PT Tekindo Energi dan Gunung Mas Grup Serahkan Hewan Kurban
Gempa Malut
Gempa Malut 5,7 M Guncang Wilayah Pulau Doi
Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi
Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Km Diatas Puncak
Indonesia vs Filipina, situasi terkini SUGBK gerimis
Sikat Filipina 2-0, Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga
Malut United FC
Malut United Rekrut Yandi Sofyan, Perkuat Barisan Depan di Liga 1 2024/2024
gunung ibu maluku utara
Gunung Ibu Muntahkan Awan Abu Hingga 4 Kilometer
Tatsuro Nagamatsu, Malut United
Malut United Resmi Diperkuat Gelandang Jepang Tatsuro Nagamatsu, Simak Profilnya

1

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

4

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final

5

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Headline
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final
Skor Swiss vs Italia
Prediksi Skor Swiss vs Italia Babak 16 Besar Euro 2024
Argentina Vs Peru Copa America 2024
Argentina Vs Peru, Copa America 2024, Lionel Messi Masih Cedera
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Regional

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved