Polisi Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Motor Dari Facebook

Penulis: cesar

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Motor Dari Facebook
Polda Jawa Barat melalui Direskrimsus, ungkap kasus penipuan online melalui media sosial (medsos) Facebook (Cesar/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat melalui Direskrimsus, ungkap kasus penipuan online melalui media sosial (medsos) Facebook dengan keuntungan ratusan juta rupiah. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Adapun modus ketiga pelaku, mereka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang dijual adalah merupakan milik orang lain.

“Dengan modus mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

Cara kerja sindikat ini, tersangka AMAS mengarahkan kepada calon pembeli kepada penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.

“Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran dilakukan secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut,” kata Jules.

Dia mengatakan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal tahun 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.

“Jumlah keuntungan yang didapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dengan rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta,” kata dia.

BACA JUGA:5 Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Panggilan di WhatsApp

Pasal yang disangkakan 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.

“Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ucap dia.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.