Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Internasionall Pornografi Anak

Penulis: usamah

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Internasionall Pornografi Anak
Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Internasionall Pornografi Anak (dok.RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polri bersama FBI Bongkar jaringan Internasional fornografi anak online. Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) berhasil membongkar jaringan internasional pornografi anak online.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, lima pelaku yang menelan korban anak laki-laki asal Indonesia di bawah umur turut diamankan.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald F.C. Sipayung, pihaknya bekerja sama dengan FBI telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Ini terkait dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai pemerannya.

BACA JUGA: Live Streaming Unsur Pornografi ‘Sesama Jenis’, Selebgram ini Diamankan Polisi

“Video-video tersebut kemudian diperjualbelikan melalui grup-grup percakapan media sosial lintas negara,” ujarnya mengutip RRI, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Ronald, pelaku diduga memproduksi dan mendistribusikan video asusila tersebut, serta menerima keuntungan dari hasil penjualannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus pria berinisial HS di Kecamatan Kedaung, Kota Tangerang. Dari tangannya disita alat penyimpanan konten video asusila hasil pengunduhan grup telegram beserta hasil produksinya.

“Di samping memproduksi dan menjual video porno, pelaku juga menawarkan untuk beradegan intim dengan para korban,” kata Ronald. Padahal, para korban masih berstatus anak-anak di bawah umur dengan rentang usia 12-26 tahun.

Polisi kemudian meringkus pelaku lainnya berinisial MA, AH, KR dan NZ. Tiga di antaranya adalah warga negara asing yang ditangkap berkat bantuan FBI.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan orang, pornografi, pelanggaran UU ITE, dan kesusilaan. Ditambah dengan tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
skysports-marketa-vondrousova_6342661
Tumbangkan Petenis Kualifikasi, Marketa Vondrousova Kirim Sinyal Bahaya Jelang Wimbledon
Anthony-Sinisuka-Ginting
Ginting dan Gregoria Comeback! Indonesia Siap Tampil All Out di Japan Open 2025
Lepas Gavin Kwan ke Persik Kediri, Ini Harapan Borneo FC
Lepas Gavin Kwan ke Persik Kediri, Ini Harapan Borneo FC
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.