DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi telah menaikkan kasus dugaan malpraktik dalam kasus kematian seorang wanita asal Medan usai melakukan operasi sedot lemak di sebuah klinik kecantikan yang ada di Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dalam penetapan tersangka membutuhkan alat bukti yang cukup sekaligus hasil autopsi jenazah untuk mengetahui penyebab kematian.
“Belum (ada tersangka). Jadi untuk penetapan tersangka itu, kita butuh alat bukti yang cukup sama butuh alat bukti hasil autopsi,” ujar Arya Perdana melansir PMJ News, Jumat (2/8/2024).
BACA JUGA: Kata Kris Dayanti Soal Izin Klinik Kecantikan, Kasus Sedot Lemak Mematikan Jangan Terulang!
Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan 10 saksi terkait kasus sedot lemak itu. Selain itu, jajarannya juga sudah terbang ke Medan untuk menemui kerabat korban dan melakukan autopsi.
“Jadi saksi sudah 10 kita periksa. Kita kemarin sudah gelar naik ke sidik, sekarang kita lagi ngirim anggota ke Sumatera Utara untuk periksa pihak korban sama autopsi jenazah,” tutur Arya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menyatakan, akan melakukan penindakan dalam kasus kematian wanita seusai melakukan operasi sedot lemak di sebuah klinik kawasan Beji, Depok.
“Keluarga belum lapor ke kita, jadi kita belum menerima laporan. Tapi saya tegaskan, ini bukan delik aduan. Jadi ini tindak pidana murni, siapa pun mengetahui bisa melaporkan,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (28/7/2024)..
“Sekalipun keluarga tidak melaporkan, atau misalnya keluarga tidak menuntut, tetap ini bisa dilakukan penyidikannya, kalau memang terbukti ada mal praktik di situ atau ada tindak pidana di situ,” sambungnya.
Arya juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mendatangi klinik tempat korban saat melakukan sedot lemak. Saat ini, polisi masih memeriksa saksi dan mencari alat bukti dalam kasus itu.
“Langkah ke depan setelah membuat laporan polisi, kita akan melakukan penyelidikan. Mulai dari keabsahan tempat, sertifikasi dokter, orang yang di sana, saksi yang mengetahui ketika berangkat ke klinik, saksi yang mengetahui di sana, saksi yang mengetahui pada saat kejadian, habis itu nanti dari Dinkes juga kita periksa apakah mereka mengeluarkan izin atau nggak,” jelasnya.
(Saepul/Budis)