BANDUNG, TEROONGMEDIA.ID — Polemik perubahan hari jadi Persib Bandung menemui titik baru. Kali ini, sekelompok orang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung agar PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) dan PSSI tidak mengubah hari jadi Persib.
Melalui laman SIPP PN Bandung, mereka yang menggugat diantaranya M Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexsander Suoth, dan Rusli Sadang.
Sebelumnya, polemik soal perubahan hari jadi Persib dari 14 Maret 1933 ke 5 Januari 1919. Perubahan ini memantik reaksi banyak pihak, termasuk 36 PS yang turut membangun Persib di era sepakbola amatir.
Humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan sidang perdana gugatan terhadap PT PBB ini rencananya akan digelar pada dua pekan ke depan.
BACA JUGA: Nick Kuipers Sebut Pieter Huistra Dalang Kesuksesan Borneo FC Musim Ini
“Perkaranya sudah teregistrasi dan sudah dimulai prosesnya. Tapi tadi karena pihak tergugatnya tidak hadir, maka ditunda sidangnya oleh hakim. Sidangnya nanti akan digelar lagi 2 pekan ke depan,” katanya, saat dihubungi awak media pada Kamis, 25 April 2024.
Ada 10 poin gugatan yang dilayangkan oleh sekelompok orang tersebut. Berikut isi tuntutannya:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Hari Jadi Persib Bandung adalah tanggal 14 Maret 1933
3. Menyatakan Naskah Akademik Hari Jadi Persib yang dibuat dan disusun oleh Tim Peneliti Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merubah hari jadi Persib Bandung dari semula tanggal 14 Maret 1933 menjadi tanggal 5 Januari 1919 tersebut telah melanggar Statuta PSSI edisi 2019 Pasal 19 ayat (1) huruf g
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merubah logo pada jersey resmi Persib Bandung dalam pertandingan di BRI Liga 1 2023/2024 telah melanggar Regulasi BRI Liga 1 2023/2024
6. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan dan atau menarik kembali segala perlengkapan yang terkait dengan Tergugat dan klub Persib Bandung diantaranya kaos tim/jersey, topi, pakaian dan atau pernak-pernik lainnya yang menggunakan angka 1919 dan atau angka 105 yang telah dijual oleh Tergugat kepada khalayak umum.
7. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut segala identitas maupun entitas yang ada di Kantor Tergugat Gedung Graha Persib Jalan Sulanjana Nomor 17 Bandung dan atau tempat lainnya yang mencantumkan angka 1919 dan atau angka 105.
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak memproses dan menolak permohonan dari Tergugat baik atas perubahan hari jadi Persib Bandung maupun perubahan logo dan atau perubahan-perubahan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan Statuta PSSI edisi 2019 Pasal 19 ayat (1) huruf g.
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
(Dist)