Polemik Batasan Usia Calon Anggota KPK, Ini Kata Kemenkumhan

MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Hari Ini MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan alasan penerapan batasan usia bagi calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti digugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pengaturan usia terendah dan tertinggi, menurut hemat Pemerintah, itu tidak terkait dengan isu konstitusionalitas,” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Mualimin Abdi mengatakan, hal itu di hadapan Majelis Hakim MK sebagai perwakilan Pemerintah dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan Nurul Ghufron.

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Mualimin menjelaskan bahwa pengaturan batasan usia tersebut terkait dengan pilihan kebijakan (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama Pemerintah.

Terkait ketentuan Pasal 34 UU tersebut, Pemerintah menilai bahwa hal tersebut bukan termasuk pasal yang dilakukan perubahan dalam UU. Alasannya, kata dia, eksistensi pasal tersebut dianggap masih relevan dan berlaku.

Namun, lanjutnya, ketentuan tersebut mengalami pemaknaan bahwa pimpinan KPK, baik yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan seseorang, memegang jabatan selama empat tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.

Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D Ayat (1) Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.

Salah satu poin yang dipermasalahkan Nurul Ghufron ialah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK.

Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023. Artinya, wakil ketua lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.