Polda Sumut Tepis Dugaan Pelecehan Napi Wanita Oleh 2 Perwira Polres Asahan

Penulis: Vini

pelecehan tahanan wanita
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Sumatera Utara (Sumut) menepis tudingan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kasat Tahti (Kepala Satuan Tahanan dan Barang Buk) Polres Asahan AKP SS dan Kanit Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Asahan IPDA S, terhadap tahanan wanita kasus narkoba.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan, tidak ditemukan adanya tindakan pelecehan ataupun pencabulan yang dilakukan oleh dua perwira Polres Asahan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan secara internal termasuk pemeriksaan terhadap handphone dan rekaman CCTV,” kata Julihan, dikutip Minggu (18/5/2025).

Ia menuturkan meskipun tidak terdapat unsur pidana asusila, pihak Propam (Profesi dan Pengamanan) tetap melanjutkan pendalaman guna menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran lain.

“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut, termasuk dugaan pelanggaran prosedur seperti peminjaman handphone kepada tahanan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi etik,” ujarnya.

Julihan menjelaskan pelapor dalam kasus ini berinisial L, istri seorang DPO berinisial C, mantan personel TNI Angkatan Laut yang telah diberhentikan tidak dengan hormat.

“Yang bersangkutan merupakan istri dari DPO kami, inisial C, yang merupakan pecatan dari TNI. Jadi konteks laporan ini perlu didalami secara menyeluruh,” tegasnya.

Polda Sumut memastikan proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan, serta meminta publik tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

“Tentunya Investigasi yang kami lakukan secara objektif dan transparan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga melecehkan tahanan kasus narkoba berinisial L (21).

“Kami membuat laporan pengaduan atas terjadinya dugaan perbuatan asusila dan atau pelecehan yang dialami oleh klien kami yang terjadi pada saat klien kami masih ditahan pada RTP Polres Asahan,” kata Alamsyah, kuasa hukum L pada Kamis (15/5).

Alamsyah mengatakan kejadian bermula saat L ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan pada 18 Februari 2025 dalam kasus narkotika sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/98/11/2025/Narkoba.

“Satres Narkoba Asahan melakukan penahanan terhadap klien kami di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan. Namun klien kami yang berstatus sebagai tersangka mendapatkan perlakuan yang tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh AKP SS dan IPDA S,” ujarnya.

Menurut dia AKP SS memberikan izin kepada L untuk menggunakan handphone selama ditahan. Namun AKP SS secara langsung mendatangi L agar bisa dibawa ke ruangannya untuk melayani nafsunya namun L menolaknya.

“AKP SS mengizinkan klien kami untuk memegang handphone dengan alasan untuk membantunya agar bisa berkomunikasi. Ternyata ada maksud lain, AKP SS mengajak L ke ruangannya, dan klien kami menolak,” ucapnya.

Tak sampai di situ, AKP SS juga melakukan chat whatsApp dengan bahasa-bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang perwira Polri. Dia kembali merayu L untuk melakukan hubungan tak senonoh.

“Setelah klien kami menolak, AKP SS malah mengirim pesan WhatsApp yang tidak sopan. Kami memiliki bukti percakapan yang dikirimkan AKP SS kepada klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga:

2 Perwira di Polres Asahan Dilaporkan Dugaan Pelecehan Terhadap Napi Wanita

Bejat! Oknum Polisi Rudapksa Napi Wanita di Ruang Tahanan Selama 3 Hari

Sementara itu, IPDA S juga diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap L. Ia menjanjikan akan membantu menyelesaikan kasus yang menjerat L, namun kemudian kerap kali memanggil L ke ruangannya. Di dalam ruangan tersebut, L justru menerima perlakuan yang tidak semestinya.

“IPDA S berulang kali sering mengebon klien kami dari ruangan RTP Polres Asahan untuk dibawa ke ruangannya. Dan setibanya di ruangannya IPDA S dua kali mencium klien kami pada hari dan jam yang berbeda,” urainya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ahmad Dhani
Video "Kompilasi Ghibah dan Fitnah" Ahmad Dhani Panen Komentar Netizen
Swasembada Energi
Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi dalam 6 Tahun
Kanwil DJKN Jawa Barat
Hingga Mei 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,79 Triliun
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Unggah Video Berdurasi 24 Menit, Sebut Maia Estianty Sebarkan "Fitnah"
Jungkook BTS
BigHit Music Serahkan Bukti CCTV ke Polisi Terkait Penyusupan ke Rumah Jungkook BTS
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

5

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.