PADANG,TM.ID : Selama Bulan Juni 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang,” kata dia Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang,Sabtu (17/6/2023).
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman, dan Polres Pasaman Barat.
Menurut dia, dari empat kasus TPPO ini pihaknya menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40).
“Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang,” kata dia.
BACA JUGA: Dua Tersangka TPPO 20 WNI ke Myanmar Ditangkap Bareskrim Polri di Bekasi
Ia mengatakan delapan korban terdiri atas tiga perempuan dan lima orang laki-laki.
“Untuk modus tindak pidana mengajak dan meyakinkan korban menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal,” kata dia.
Dia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar, dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar kepada calon korban,” kata dia.
(Budis)