Polda Sultra Sita 4 ton Pertalite Hendak Diselundupkan ke Morowali

(foto: Antara)

Bagikan

KENDARI,TM.ID: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sebanyak 4 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, BBM tersebut disita oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dari lima orang tersangka.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan menyita 4 ton BBM subsidi dari lima tersangka yang hendak membawa BBM tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” kata dia.

BACA JUGA: Jadi Atensi Publik, Kasus Kekerasan Seksual di KemenkopUKM Dilanjutkan

Didik menyebut, pihaknya telah mengamankan empat orang dengan peran yang berbeda-beda yakni sopir dan pengumpul.

Dia menuturkan, pelaku berinisial DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul inisial AL dan didapatkan 60 jerigen berisi 33 liter per jerigen BBM subsidi jenis pertalite yang dimuat di mobil minibus jenis pikap (mobil bak terbuka).

Sementara dua tersangka lainnya yakni inisial TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul inisial JU didapatkan 66 jerigen pertalite (33 liter per jerigen).

“Jadi total barang bukti BBM subsidi jenis pertalite tersebut sebanyak 4 ton dari tangan empat pelaku,” jelas AKBP Didik Erfianto.

Mantan Kapolresta Kendari ini menambahkan keempat orang itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa ke empat tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi.

Didik menjelaskan, ada satu tersangka lainnya inisial HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik nya dan umur yang sudah lanjut.

“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutur Didik.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.