Polda Sultra Sita 4 ton Pertalite Hendak Diselundupkan ke Morowali

(foto: Antara)

Bagikan

KENDARI,TM.ID: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sebanyak 4 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, BBM tersebut disita oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dari lima orang tersangka.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan menyita 4 ton BBM subsidi dari lima tersangka yang hendak membawa BBM tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” kata dia.

BACA JUGA: Jadi Atensi Publik, Kasus Kekerasan Seksual di KemenkopUKM Dilanjutkan

Didik menyebut, pihaknya telah mengamankan empat orang dengan peran yang berbeda-beda yakni sopir dan pengumpul.

Dia menuturkan, pelaku berinisial DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul inisial AL dan didapatkan 60 jerigen berisi 33 liter per jerigen BBM subsidi jenis pertalite yang dimuat di mobil minibus jenis pikap (mobil bak terbuka).

Sementara dua tersangka lainnya yakni inisial TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul inisial JU didapatkan 66 jerigen pertalite (33 liter per jerigen).

“Jadi total barang bukti BBM subsidi jenis pertalite tersebut sebanyak 4 ton dari tangan empat pelaku,” jelas AKBP Didik Erfianto.

Mantan Kapolresta Kendari ini menambahkan keempat orang itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa ke empat tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi.

Didik menjelaskan, ada satu tersangka lainnya inisial HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik nya dan umur yang sudah lanjut.

“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutur Didik.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Terus Membaik Setelah Jalani Program Pemulihan Cedera, Rezaldi Hehanussa: Kondisi Sekarang Oke
Terus Membaik Setelah Jalani Program Pemulihan Cedera, Rezaldi Hehanussa: Kondisi Sekarang Oke
BI Pantau Perkembangan Perang Tarif AS-Tiongkok
BI Pantau Perkembangan Perang Tarif AS-Tiongkok
Apindo Sebut Tarif Resiprokal AS Ancaman Bisnis Ekspor Indonesia
Apindo Sebut Tarif Resiprokal AS Ancaman Bisnis Ekspor Indonesia
Dimas Drajad Sebut Ada Peran Shin Tae-Yong
Bangga Melihat Timnas Indonesia U-17 Meraih Kemenangan, Dimas Drajad Sebut Ada Peran Shin Tae-Yong
Rezaldi Hehanussa Kembali Berlatih, Begini Reaksi Bojan Hodak
Rezaldi Hehanussa Kembali Berlatih, Begini Reaksi Bojan Hodak
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Headline
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan
Sikapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Menpar: Optimalkan Sektor Pariwisata
Sikapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Menpar: Optimalkan Sektor Pariwisata
Mudahkan Calon Siswa dapat Hak Menutut Ilmu, Pemkot Bandung Siapkan Subsidi Sekolah Swasta
Mudahkan Calon Siswa dapat Hak Menuntut Ilmu, Pemkot Bandung Siapkan Subsidi Sekolah Swasta
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Waspada Sambaran Petir, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.