Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp6,2 Miliar

Bobby Joseph narkoba
Ilustrasi (Kbr.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

KENDARI,TM.ID : Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode April sampai 30 Juni 2023.

“Hari ini kami Direktorat Narkoba Polda Sultra berserta dengan jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti 4.170 gram sabu-sabu yang kita kumpulkan periode April sampai Juni dari 7 LP,” kata Bambang di Kendari, Sabtu (1/7/2023).

Dia menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya jika dikalkulasi ke dalam rupiah mencapai Rp6,255 miliar. Pemusnahan barang haram ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan setempat.

Menurutnya dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara kurang lebih 8.250 jiwa.

“Dari kasus ini kita bisa mencegah dikonsumsinya barang bukti ini oleh masyarakat. Kita bisa menyelamatkan sebanyak 8.250 orang,” katanya.

Bambang juga menyatakan usai melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya akan segara melimpahkan berkas perkara 7 laporan polisi dengan lima orang tersangka ke Kejaksaan setempat.

Ia menyebutkan lima tersangka yang diamankan pihaknya dari kasus tersebut merupakan warga Sulawesi Tenggara. Namun barang haram yang berhasil diungkap Polda Sultra merupakan jaringan dari luar provinsi tersebut.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan dan Narkoba, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat

Dia menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Para tersangka kelasnya adalah sebagai kurir atas artinya sudah kurir antar provinsi dan juga bandar. Ini ancaman hukuman yang kita amankan sekarang adalah hukuman mati karena sudah bandar dan BB-nya lebih daripada 5 gram,” katanya.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dwi Iriyanto dengan menggunakan mesin insinerator dengan disaksikan pihak BNN Sultra, Kejaksaan, dan tamu undangan lainnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026