JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya memanggil kembali Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk diperiksa pada Jumat (26/01/2024).
Jurnalis senior itu akan diperiksa terkait penyebaran berita bohong atau hoax soal aparat kepolisian yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Ia akan diperiksa sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, panggilan kedua tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (26/01/2024).
BACA JUGA: Aiman, Besok Diperiksa Soal Kasus Tuduhan Pemenangan Prabowo-Gibran
“Saksi Aiman diperiksa atau dimintai keterangan pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Safri dalam keterangan, Rabu (24/1/2024).
Diketahui sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan penyebaran hoax yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, hasil gelar perkara pada Kamis (28/12/2024).
“Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW. Hasilnya naik sidik atau penyidikan,” kata Ade Safri, Jumat (29/12/2023).
Akan tetapi, ia belum dapat menanggapi lebih jauh terkait perkembangan kasus , termasuk pemanggilan kembali Aiman usai kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan.
“Nanti kita update,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)