BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu ungkap modus penipuan dalam jaringan (online scammer) yang dilakukan oleh YCF dan SC untuk mengelabui korban ialah membuat situs (website) fiktif.
Website fiktif tersebut mencerminkan keadaan nyata (realtime) dari pasar saham, sehingga korban mau berinvestasi di situs tersebut. Roberto juga mengatakan korban dari situs tersebut seolah-olah bisa melihat naik turunnya harga saham bahkan nilai bitcoin (untuk transaksi kripto).
“Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin,” kata Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, dikutip Minggu (4/5/2025).
Selain itu, ketika memasuki situs saham fiktif, para korban juga diarahkan melalui video conference oleh seorang yang seolah-olah nyata, namun ternyata Artificial Intelligence (AI).
“Ada seseorang yang sudah direkam secara video, atau pun kita duga merupakan teknologi Artificial intelligence (AI), sebenarnya bukan wajah yang real, tapi seolah-olah bisa berbicara langsung. Ini yang melakukan, semacam pengarahan kepada korban, sehingga korban juga merasa sangat yakin,” kata Roberto.
Orang fiktif itu menunjukkan lalu lintas transaksi keuangan secara benar layaknya transaksi perdagangan kripto atau perdagangan saham sesuai dengan aslinya.
Kemudian, Roberto mengungkapkan para korban diiming-imingi keuntungan sebesar 150 persen dari jumlah saham diinvestasikan.
“Para korban makin percaya karena ketika mereka masukan saham kecil, misalnya Rp25 juta, pas dilakukan withdrawal (penarikan), keuntungannya besar (150 persen),” kata Roberto.
Adapun beberapa perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI yang digunakan para tersangka untuk kegiatan penipuan diantaranya adalah PT. Multi Serba Jadi, PT. Multi Jaya Internasional, PT. Putra Royal Delima, PT. Jabal Magnet Grup dan sejumlah perusahaan lainnya.
Intrik penipuan pun mulai terendus ketika salah satu korban menginvestasikan uang dalam jumlah besar yang mencapai Rp500 juta dan situs fiktif itu sudah menunjukkan keuntungan sebesar 150 persen.
Namun ketika korban hendak menarik dananya, situs itu menuntut agar korban mesti membayar sejenis pajak yang dikarang-karang tersangka.
Sejak saat itulah korban menyimpulkan dirinya telah tertipu dan segera melaporkan ke Kepolisian.
Baca Juga:
Mengenal ChatGPT Vision, Transformasi Kecerdasan Buatan di Era Digital
Polri dan Cambodia National Police Sepakat Perangi Judi Online dan Penipuan Daring
Berdasarkan laporan para korban yang diterima, termasuk yang masuk ke Polda Metro Jaya, total kerugian akibat kejahatan penipuan daring tersebut mencapai lebih dari Rp18,3 miliar (Rp18.332.100.000), dengan jumlah korban sebanyak delapan orang
“Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu,” kata Roberto.
(Virdiya/Budis)