JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya sudah menerima tiga laporan soal dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga laporan tersebut ditangani oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri melansir PMJ News, Jumat (04/8/2023).
BACA JUGA: Soal Rocky Gerung, Haris Azhar: Jokowi Buat Surat Kuasa kepada Lawyersnya!
Pelaporan polisi terbaru dari Jimmy Fajar dari kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.
Laporan yang dibuat mengarah pada dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.
Kemudian laporan yang dibuat politisi dan sekaligus pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/ tertanggal Selasa (01/8/2023).
“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelasnya.
(Saepul/Budis)