JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus judi online, dan berhasil meringkus pelakunya asal Sumatera Barat (Sumbar).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan, pelaku merupakan pria asal Ampalu, Sutera, Pesisir Selatan, Sumbar, bernama Fajri Anugrah (FA).
Fajri merupakan pemilik sekaligus pengendaki tiga situs judi online, yaitu pandawara126, asalbet88, dan targetbet77.
“Penyidik telah mengantongi sekurangnya dua alat yang cukup, beruapa keterangan dari saksi, sejak digital rekening depo mobile banking yang terdapat pada perangkat saudara Fajri Anugrah,” kata Ade Safri pada Senin (23/9/2024).
Ade menjelaskan, untuk memainkan judi di tiga situs tersebut, FA meminta player/member untuk melakukan deposit ke rekening yang sudah disediakan. Setelah itu, mereka bakal memainkan gam yang ada dalam website pandawa126, asa;bert88, dan target 777
“Para pemain akan mempertaruhkan dana yang sudah dideposiit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia di dalam website itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: OJK Tegaskan 6.000 Rekening Judi Online Tak Bisa Mengakses Layanan Keuangan
Lebih jauh Ade menyampaikan FA mengendalikan tiga situs judi online tersebut di kediamannya di Ampalu. Saat ini, pihaknya Tengah mendalami jumlah keuntungan hasil pengelolaan situs judi online tersebut.
Atas perbuatannya, FA dijerat denga Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang -Undang Hukum PIdana dan atau Pasal 3,Pasal 4 dan Pasal 5 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pembentasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Agus Irawan/Aak)