Polda Jabar Tolak Gugatan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan Bebas
Spanduk Bebas Pegi Setiawan Hiasi PN Bandung (Cesar/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji poin-poin penting persidangan hingga membuat kesimpulan dengan isi menolak semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak,” kata Nurhadi di PN Bandung usai menyerahkan berkas kesimpulan, Jumat 5 Juli 2024.

Berkas kesimpulan yang digurat oleh telah diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman. Kesimpulan tersebut dirangkum dalam berkas setebal 12 halaman.

“Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak,” ujarnya.

Nurhadi menegaskan, polisi telah menempuh prosedur sesuai dengan hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan dinilai menjadi penguat bahwa penanganan kasus Vina Cirebon sah menurut hukum.

“Apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” pungkasnya.

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali bergulir hari ini, Jumat 5 Juli 2024. Pihak pemohon dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan pihak termohon dari Polda Jabar menyerahkan berkas kesimpulan versi masing-masing pihak kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.

BACA JUGA: Saksi Ahli dari Polda Jabar Harus Independen dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Berkas tersebut akan dijadikan salah satu dasar untuk hakim membuat keputusan yang akan diumumkan pada Senin 8 Juli 2024.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahar Salshabilla Adriani Ibrahim Risyad
Mahar Salshabilla Adriani-Ibrahim Risyad Dari 3 Mata uang Berbeda, Segini Jumlahnya
Jakarta Sneakers Day 2024
Jakarta Sneakers Day 2024 Hadirkan Busana Olahraga Bahan Daur Ulang
Ash Island dan Chanmina
Mengejutkan, Rapper Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan
Mark Up Beras
Soal Mark Up Impor Beras, DPR Dorong Pembentukan Pansus
Prakiraan Cuaca Bandun
Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 8 Juli 2024, Hujan Ringan di Sore Hari
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba

4

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Semifinal Euro 2024 Spanyol Tanpa 3 Pemain
Semifinal Euro 2024, Spanyol Tanpa 3 Pemain Kunci Kontra Prancis