BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan membeberkan tiga alat bukti yang menjerat Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky.
Hal itu merupakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tiga alat bukti itu yakni keterangan ahli, keterangan terpidana dan keterangan saksi.
Selain alat bukti dan saksi serta keterangan ahli, ia menyebut proses penetapan tersangka terhadap Pegi pun telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bid Polda Jabar.
“Sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,” katanya, Selasa 2 Juli 2024.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Gugatan Pegi Setiawan di PN Bandung
Penetapan tersangka katanya merujuk dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Atas itulah, Tim hukum Polda Jawa meminta hakim agar menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
“Kita tolak semua, memang faktanya dengan kita berbeda kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” ucapnya.
(Cesar/Dist)