BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menolak permohonan perubahan kelamin yang diajukan seorang pria berinisial A.
Dalam persidangan terungkap, A belum menjalani serangkaian pemeriksaan medis penting, antara lain tes kejiwaan, tes kelainan medis, tes hormon, serta tes kromosom.
Selain itu, tidak ada bukti kuat bahwa organ tubuh yang telah dioperasi berfungsi sebagaimana mestinya layaknya organ perempuan.
Hakim tunggal Satriyo Murtitomo menegaskan, permohonan perubahan kelamin hanya dapat dipertimbangkan jika didasari alasan medis, seperti gangguan kesehatan fisik atau kondisi biologis tertentu yang memungkinkan perubahan jenis kelamin secara alami.
Sementara itu, alasan non-medis, termasuk faktor psikologis maupun sosial, tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam permohonan semacam ini.
“Walaupun dalam persidangan telah diajukan bukti terkait telah dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin, namun hal itu tidak dapat menerangkan mengenai latar belakang alasan Pemohon melakukan perubahan kelamin serta tidak dilakukan pemeriksaan hormon dan kromosom, pemeriksaan reproduksi dan urologis terlebih dahulu sebelum dilakukan operasi,” ucap Satriyo dalam pertimbangan putusan, mengutip dari portal berita Dirjen Badan Peradilan Umum, Dandapala, Selasa (23/9/2025),
Hakim mengacu dalam postulat nomen non sufficit si res non sit de jure aut de facto, yang mengandung arti penyebutan sesuatu saja belum mencukupi, apabila sesuatu tersebut tidak berdasarkan atas hukum atau fakta yang mendukung.
“Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak,” ujar Satriyo saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Kaget! Remaja Perempuan di Karawang Alami Perubahan Identitas Kelamin Jadi Laki-laki
Trump Janjikan Kebijakan Anti Transgender: ‘Hanya Ada 2 Jenis Kelamin, Pria dan Wanita‘
Sebelumnya, A mengajukan permohonan perubahan status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan dalih telah menjalani operasi serta kini secara fisik berpenampilan sebagai perempuan.
Dalam proses persidangan, Pemohon mengajukan 12 bukti surat dan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan kakaknya. Namun, rangkaian pembuktian tersebut dinilai belum cukup meyakinkan majelis hakim.
(Virdiya/Aak)