JAKARTA,TM.ID: Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, video viral yang memperlihatkan Hakim Wahyu Iman Santoso membicarakan kasus Ferdy Sambo tidak menampilkan pembicaraan hakim secara utuh.
“Ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, kepada Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, (video itu) tidak menampilkan secara utuh pernyataan-pernyataan beliau,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Djuyamto menegaskan, bahwa video viral tersebut hanyalah merupakan video potongan atau editan.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Video Bocoran Vonis Sambo Upaya Teror Hakim
Faktanya, kata dia, Hakim Wahyu Iman Santoso berbicara secara normatif menyangkut persoalan ancaman pidana di dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
“Maka beliau menyebutkan soal ancaman pidananya, yaitu pidana mati, seumur hidup, 20 tahun, itu yang beliau sebutkan sebenarnya dan tidak ada namanya berbicara soal pembocoran putusan, tidak ada,” kata dia.
Selanjutnya, terkait narasi atau caption terkait video yang menyebutkan adanya pembocoran, Djuyamto menegaskan bahwa itu sama sekali tidak benar dan menyesatkan.
“Karena apa? Persidangan masih berlangsung acara pembuktian dan majelis sama sekali belum membahas soal putusan. Bagaimana mau dibocorkan? Apanya yang mau dibocorkan, ya?” katanya.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video diduga Hakim Wahyu Iman Santoso yang sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.
(Agung)