PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya

Penulis: Aak

praperadilan tom lembong ditolak
(NTVNews)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Tom Lembong. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membeberkan alasannya.

Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan, pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong, karena penetapan status tersangka oleh Kajaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Pihak Tom Lembong, kata Tumpanuli, yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung pun telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari,” ujar Tumpanuli seperti dilansir Antara.

Kemudian, pertimbangan berikutnya, yaitu pembuktian suatu tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

“Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Misalnya, dengan mengundang ahli atau meminta bantuan dari Inspektorat Jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu,” ujarnya.

Karena itu, dinilai cukup dibuktikan dengan adanya fakta tentang kerugian keuangan negara dan dapat dihitung oleh ahli di bidang keuangan negara, perekonomian negara serta ahli dalam analis hubungan perbuatan dan kerugian.

Bahkan, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak.

BACA JUGA: Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

Dengan demikian, dalam persidangan itu bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa ini.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
al azhar study tour ke paris
Siswa Al Azhar Karanganyar Study Tour ke Paris, Disdikbud Karanganyar: Tidak Masalah
Telkom University
Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan
jack-doohan-alpine
Oscar Piastri Dukung Jack Doohan Usai Hengkang dari Alpine
diana-shnaider
Tanpa Pelatih, Diana Shnaider Tampil Ganas di Italian Open 2025
Anthony-Sinisuka-Ginting
Anthony Ginting Fokus Pulihkan Cedera Bahu, Belum Tentukan Waktu Comeback
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi
Headline
marc_marquez-SvUt_large
Pecahkan Rekor Lap di Le Mans, Pernyataan Marc Marquez Buat Fans Ducati Deg-degan
AC Milan
AC Milan Sukses Tekuk Bologna 3-1 di Serie A 2024/2025
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.