JAKARTA,TM.ID : Direktur External Affairs aplikasi Pluang Wilson Andrew menilai bahwa penguatan regulasi dalam pengelolaan aset kripto adalah langkah yang penting untuk memperbaiki industri kripto yang sedang berkembang di Indonesia.
Ia juga menambahkan bahwa kebutuhan untuk memperkuat regulasi ini timbul karena pertumbuhan industri aset kripto telah menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan.
Menurut Wilson, dengan adanya perbaikan regulasi tersebut, para pemangku kepentingan dapat saling bersinergi dalam menyempurnakan kerangka kebijakan dan pengaturan yang diperlukan.
Ia juga yakin bahwa pembenahan industri aset kripto akan dapat berjalan dengan baik apabila pengawasan telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Mengingat proses transisi otoritas pengawasan yang sedang berjalan, kami memandang penting untuk menjaga kesinambungan industri melalui keberlanjutan pengaturan yang sudah berlaku sebelumnya,” katanya.
Saat ini, Bappebti bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK.
Regulasi ini akan disusun selama paling lambat enam bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun.
BACA JUGA: PINTU Gandeng 3 Kampus Edukasi Crypto dan Blockchain
Wilson juga menyambut baik rencana adanya seleksi anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto di OJK karena dapat memperkuat infrastruktur regulasi aset kripto.
“Pluang berharap proses seleksi Dewan Komisioner OJK dapat memilih figur yang mampu menyeimbangkan antara inovasi keuangan digital dengan kerangka perlindungan konsumen yang mumpuni,” katanya.
Menurutnya, figur yang tepat dalam posisi tersebut dapat mendukung peningkatan literasi, pembenahan inklusi, kapasitas investor aset kripto, serta pengembangan ekosistem kripto yang berkesinambungan.
Data menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia pada Januari-Februari 2023 telah mencapai angka Rp25,9 triliun dengan jumlah investor kripto sebanyak 17 juta.
Hal ini menandakan adanya adopsi teknologi kripto yang makin tinggi di berbagai sektor. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara para pemangku kepentingan dalam pengembangan industri kripto agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan teratur.
(Budis)