BANDUNG, TM.ID: Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyinggung soal etika politik Pemilu 2024 yang ditujukan kepada para politisi yang mulai marak memasang alat peraga kampanye (APK). Hal itu terkait tata keindahan kota, di mana para politisi yang hendak terjun dalam kontestasi politik 2024 itu sudah mulai marak melakukan sosialisasi dengan media luar ruang seperti baliho, spanduk, dan semacamnya.
Alat-alat peraga sosialisasi tersebut banyak bertebaran di jalanan, terutama di titik-titik strategis di wilayah Kota Bandung.
Ema Sumarna bersama jajarannya, hari ini,Kamis (13/7/2023) melakukan rapat koordinasi terkait maraknya alat peraga kampanye tersebut. Ema menyebut alat peraga kampanye itu sebagai reklame insidentil yang merupakan bagian dari rangkaian proses menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2024.
Demi etika politik Pemilu 2024, Ema mengatakan bahwa para politisi harus menjaga aspek estetika dalam menempatkan alat peraga kampanye tersebut. Pasalnya, jika asal menempatkan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bahkan merugikan semua pihak dan masyarakat.
“Contoh pemasangan di jalan yang reklamenya miring itu bisa merugikan pengguna jalan,” tegas Ema Sumarna dalam rapat koordinasi tersebut, di Hotel Horison Kota Bandung.
BACA JUGA: Risih dengan Iklan Kampanye Politik? Bawaslu Buka Aduan
Menurutnya, jika asal taruh, apalagi di tempat milik pemerintah, dikawatirkan akan menimbulkan polemik. Sebab, posisi pemerintah benar-benar harus netral tidak boleh berpihak kepada partai politik.
“Kita harus benar-benar netral untuk kita akomodir semua,” tegas Ema
Ema mengungkapkan, jangan sampai penempatannya di lingkungan instansi pemerintah, TNI, Polri, rumah sakit, termasuk sekolah. Dalam kesempatan itu, Ema meminta peserta rapat untuk menyepakati tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk penempatan alat peraga kampanye.
“Silahkan sekarang disepakati tempat mana yang nanti diperbolehkan, sehingga jika sudah ada kesepakatan memudahkan para petugas manapun, jangan sampai petugas-petugas bingung, ketika nanti belum ada kesepakatan petugas mau menertibkan ada yang tidak suka bisa jadi konflik dan menimbulkan kegaduhan,” ujar Ema.
Lanjutnya, persoalan sosialisasi politik bisa memengaruhi kondusivitas Kota Bandung yang menurutnya saat ini sudah sangat baik.
“Silahkan diskusikan melalui rapat ini, jika sudah disepakati kami titip itu semua diformalkan dalam bentuk berita acara kesepakatan semua,” katanya.
BACA JUGA: Jejak Rekam Politisi Demokrat Irfan Suryanegara: Politik, Bisnis, dan Penjara
Terkait pemasangan alat peraga kampanye atau reklame insidentil, lanjut dia, KPU akan memasukan aturan khusus menjelang pemilu 2024. Pemerintah sendiri telah menerapkan aturan pajak atas reklame terhadap pihak pemasang.
“Tapi kalau untuk yang seperti ini (alat peraga kampanye) bisa dibicarakan bahwa tidak menjadi bagian yang harus ada nilainya untuk kepentingan pajak atau kepentingan yang lain,” katanya.
Sebab, tegas Ema, alat peraga kampanye bukanlah kategori promosi produk, karena gambar yang terpampang adalah orang yang sejatinya ingin berjuang dengan tujuan mulia untuk masyarakat, yang nantinya akan berjuang menampung aspirasi masyarakat.
“Jadi menurut saya ini ruangnya terbuka untuk tidak menimbulkan nilai retribusi, silahkan nanti untuk aturannya di bedah, di fahami dan didiskusikan,” ujar dia.
BACA JUGA: Ternyata Pilkada dan Pemilu 2024 Beda Jadwal, Catat Waktunya!
Ema menambakan, bebertapa zona merah atau titik terlarang untuk pemasangan reklame politik di antaranya di dalam area aset milik institusi pemerintahan, TNI, Polri, sekolah dan rumah sakit.
(Rizky Iman)