BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menerbitkan Surat Edaran imbauan kepada Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour (kegiatan luar kelas) satuan pendidikan.
Dalam Surat Edaran tersebut, PJ Gubernur Jabar mengimbau, agar memperhatikan tiga hal selama pelaksanaan study tour
Pertama, kegiatan study tour dilaksanakan di dalam kota. Tepatnya, di lingkungan wilayah Provinsi Jabar dengan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
BACA JUGA: Izin Study Tour di Jabar Akhirnya Diperketat!
Kedua, kunjungan pelajar itu harus berlandas pada azas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi.
Kemudian, memperoleh rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, satuan pendidkan mauoun yayasan penyelenggara study tour melakukan komunikasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Surat Edaran tersebut terbit berkaitan dengan kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok. Bus itu terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).
“Yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar,” beber surat edaran itu.
“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour. Yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan,” sambungnya.
(Saepul/Aak)