Pizza Hut Didenda Rp40 Miliar Akibat Pesan Spam di Australia

Pizza Hut denda
(Fotop: Depositphotos).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pizza Hut, salah satu brand makanan siap saji terkenal, harus menghadapi konsekuensi serius akibat membombardir pelanggan mereka dengan pesan spam. Denda sebesar USD2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar dikenakan kepada Pizza Hut oleh Otoritas Komunikasi dan Media Australia (AMCA) setelah mengirimkan 10 juta pesan spam dan email kepada pelanggan.

Kejadian ini berlangsung di Australia sepanjang bulan Januari hingga Mei 2023. Menurut investigasi yang dilakukan oleh AMCA, Pizza Hut dianggap telah melanggar standar industri negara tersebut. Berdasarkan laporan dari Dailymail.uk, 5,94 juta pesan dan email yang dikirim oleh Pizza Hut ditujukan kepada pelanggan secara non-consent, yaitu tanpa persetujuan dari pelanggan. Bahkan, pesan-pesan ini juga dikirim kepada pelanggan yang sudah menarik langganan mereka terhadap pesan-pesan dari Pizza Hut.

Sebanyak 4,36 juta pesan dan email lainnya dikirim Pizza Hut kepada pengguna yang tidak memiliki pilihan untuk menarik langganan pesan mereka. Pesan spam dari Pizza Hut ini membuat sejumlah pelanggan frustasi.

“Beberapa pelanggan yang terlibat telah mencoba untuk berhenti berlangganan namun tetap menerima pesan setelah mencoba menghentikannya,” kata salah satu anggota ACMA, Yorke, dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Resep Spaghetti Oriental ala Pizza Hut dari Chef Devina, Enaknya Bikin Nagih!

Akibat kegiatan spamming ini, Pizza Hut akan diawasi selama 3 tahun ke depan untuk memastikan mereka patuh pada aturan yang ada. Selain itu, beberapa cabang perusahaan juga diminta untuk melakukan pelaporan secara rutin kepada pihak otoritas.

Pizza Hut bukan satu-satunya perusahaan yang didenda karena mengirim terlalu banyak pesan spam ke pelanggan. Dalam 18 bulan terakhir, pihak otoritas Australia telah mengumpulkan denda lebih dari USD15 juta dari berbagai perusahaan karena hal serupa. Hal ini menunjukkan komitmen AMCA dalam menegakkan aturan dan melindungi pelanggan dari teror spam perusahaan.

Dengan adanya aturan soal batasan spam pesan dan email ini, pihak otoritas setempat berharap bisa membantu orang-orang agar tidak diteror oleh spam perusahaan yang datang tanpa diminta dan tanpa izin pelanggan. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya menghormati privasi pelanggan dan memastikan bahwa komunikasi yang dilakukan sesuai dengan persetujuan dari penerima.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Indonesia U20 vs Maladewa
Garuda Muda Bertolak ke Laos, Misi Lolos Piala Asia U-20 Dimulai
Benjang
Mahasiswa KKN UHS Kelompok 10 Meriahkan HUT RI Ke-81 di RT 2 Cipanjalu, Aksi Benjang Lingkung Seni Tirta Abadi Sedot Perhatian 150 Warga
WhatsApp Image 2026-08-22 at 14.50
Mahasiswa KKN 204 Kademangan Wakafkan Al-Qur’an untuk Rumah Mengaji Ustadz Aceng Ahmad
WhatsApp-Image-2026-08-22-at-21.08.18
Ngaliwet 81 Meter, Warga RW 11 Cijawura Kota Bandung Kompak Rayakan HUT RI
Manchester United
Carrick Minta MU Tak Larut dalam Kekalahan, Proyek Jangka Panjang Tetap Berjalan
Berita Lainnya

1

Ngaliwet 81 Meter, Warga RW 11 Cijawura Kota Bandung Kompak Rayakan HUT RI

2

Mahasiswa KKN UHS Kelompok 10 Meriahkan HUT RI Ke-81 di RT 2 Cipanjalu, Aksi Benjang Lingkung Seni Tirta Abadi Sedot Perhatian 150 Warga

3

Garuda Muda Bertolak ke Laos, Misi Lolos Piala Asia U-20 Dimulai

4

Infinix GT 10 Pro, Bocoran Spesifikasi dan Peluncuran di Indonesia

5

Bupati Bandung: Tak Ada Tempat bagi ASN yang Terbukti Bermain Judi Online
Headline
WhatsApp Image 2026-08-23 at 21.20
Bupati Bandung: Tak Ada Tempat bagi ASN yang Terbukti Bermain Judi Online
WhatsApp Image 2026-08-20 at 14.44
Pemkot Bandung Buka Keran Akses Kredit UMKM bank bjb
WhatsApp Image 2026-08-20 at 19.21
Meterai Ilegal Dibongkar, DJP dan Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun
WhatsApp Image 2026-08-19 at 14.55
Diskominfo Kota Bandung Dorong Konten Pemerintah Lebih Informatif