BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia.
Melansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai.
Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik.
Bantuan PIP berupa uang tunai yang untuk membantu pembiayaan sekolah dan besarannya diatur berdasarkan jejang pendidikan masing-masing peserta PIP.
Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP dari masing-masing jenjang pendidikan:
1. SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
2. SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
3. SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
BACA JUGA: Mekanisme Hibah BPMU, Abdul Hadi: 120 Sekolah Swasta Gagal Dapat Bantuan
Kriteria khusus penerima bantuan PIP. Berikut daftar pemerima bantuan PIP:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
(Usk)