JAKARTA,TM.ID: Bareskrim Polri menyebut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang meminjam Rp 73 miliar dari Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya untuk kepentingan pribadi.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo menyebut, Panji bahkan menggunakan aset milik yayasan sebagai jaminannya. Hal ini membuat bank percaya untuk mencairkan pinjaman.
“APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” kata Robertus Melansir humas.polri, Selasa (7/11/2023)
BACA JUGA : Terbongkar Panji Gumilang Pakai Nama Orang untuk Aset Pribadi
Menurut De Deo, aset yayasan yang menjadi jaminan untuk peminjaman adalah sertifikat hak milik (SHM) dari tanah dan bangunan yayasan.
Namun, De Deo belum bisa merinci lokasi dan luas bangunan serta tanah dari SHM yang diagunkan Panji. Hal ini, menurutnya, masih didalami.
“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu Panji Gumilang akan menjalani sidang perdana hari ini Rabu (8/11/2023). Panji akan diadili terkait kasus penistaan agama.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Dilihat di laman sipp.pn-indramayu.go.id, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu.
(Usamah)