BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Mukhtar menegaskan proses kepindahan penduduk merupakan hak dasar warga yang dijamin oleh regulasi administrasi kependudukan (adminduk). Sepanjang memenuhi prosedur yang berlaku, kepindahan akan diproses dan dilayani tanpa hambatan.
“Kepindahan itu hak asasi manusia. Baik itu karena kebutuhan pribadi, pekerjaan, pendidikan, atau alasan lain, kami di Disdukcapil siap melayani. Sepanjang prosedurnya lengkap dan memenuhi syarat, tidak ada alasan untuk menghambat,” kata Tatang Mukhtar saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (7/7/2025).
Tatang menjelaskan, penduduk yang ingin pindah dapat menggunakan beberapa mekanisme. Misalnya, dengan menumpang di Kartu Keluarga (KK) milik orang lain, seperti saudara atau pemilik rumah yang bersedia memberikan izin secara tertulis.
Baca Juga:
“Selama pemilik rumah mengizinkan, bisa menumpang KK. Hal itu sah secara administrasi dan ada dasar hukumnya. Harus ada surat pernyataan izin dari pemilik rumah,” ucapnya.
Tatang juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat soal Single Identity Number (SIN) atau NIK tunggal. Dalam sistem kependudukan, satu orang hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
“Kalau ada NIK ganda, itu bisa langsung dicek ke kami. Dalam database nasional, hanya ada satu NIK aktif untuk setiap individu. Jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya. (Kyy/_Usk)