INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (23/1/2025).
Agenda sidang perdana itu diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Panji Gumilang.
Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba menjelaskan, Panji Gumilang didakwa atas perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm.
Adrian menjelaskan, dalam sidang perdana ini, JPU menyampaikan sejumlah dakwaan yang disusun secara kumulatif terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Pani Gumilang.
Adrian menyebutkan dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, kata dia, dakwaan lainnya mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” ujarnya.
BACA JUGA:Tidak Mau Lengah, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas TPPU Panji Gumilang
Menurutnya, persidangan kali ini berjalan lancar karena pihak penuntut umum dapat menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa pada perkara tersebut.
Menanggapi terkait kemungkinan dihadirkannya istri dan anak terdakwa dalam persidangan, pihaknya menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan JPU sebagai pihak yang bertugas membuktikan dakwaan.
Adrian menambahkan untuk sidang lanjutan kasus TPPU ini dilaksanakan pada 6 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU.
Menurutnya, penundaan selama dua minggu ini diputuskan oleh majelis hakim karena adanya libur nasional.
“Majelis hakim menunda sidang untuk memastikan proses persidangan ke depan berjalan lancar,” katanya.
Setelah sidang perdana berakhir, Panji Gumilang mengungkapkan pihaknya saat ini sedang bersiap untuk menyusun eksepsi yang nantinya disampaikan pada sidang lanjutan.
“Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi),” ucap dia.
(Aak)