Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didakwa Perkara Pidana Pencucian Uang

panji gumilang sidang pencucian uang
Panji Gumilang (Foto: PMJ News)

Bagikan

INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang perdana itu diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Panji Gumilang.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba menjelaskan, Panji Gumilang didakwa atas perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm.

Adrian menjelaskan, dalam sidang perdana ini, JPU menyampaikan sejumlah dakwaan yang disusun secara kumulatif terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Pani Gumilang.

Adrian menyebutkan dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, kata dia, dakwaan lainnya mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” ujarnya.

BACA JUGA:Tidak Mau Lengah, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas TPPU Panji Gumilang

Menurutnya, persidangan kali ini berjalan lancar karena pihak penuntut umum dapat menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa pada perkara tersebut.

Menanggapi terkait kemungkinan dihadirkannya istri dan anak terdakwa dalam persidangan, pihaknya menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan JPU sebagai pihak yang bertugas membuktikan dakwaan.

Adrian menambahkan untuk sidang lanjutan kasus TPPU ini dilaksanakan pada 6 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU.

Menurutnya, penundaan selama dua minggu ini diputuskan oleh majelis hakim karena adanya libur nasional.

“Majelis hakim menunda sidang untuk memastikan proses persidangan ke depan berjalan lancar,” katanya.

Setelah sidang perdana berakhir, Panji Gumilang mengungkapkan pihaknya saat ini sedang bersiap untuk menyusun eksepsi yang nantinya disampaikan pada sidang lanjutan.

“Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi),” ucap dia.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Film James Bond
Teka-teki Pengganti Daniel Craig di Film James Bond
Teknisi WiFi Tersengat Listrik Saat Bekerja di Gondanglegi, Prambon
Teknisi WiFi Tersengat Listrik Saat Bekerja di Gondanglegi, Prambon
NAMA DENZA
Sengketa Nama 'Denza', BYD Tuntut 9 Poin ke PT Worcas!
Manchester City
Manchester City Resmi Melepas Kyle Walker ke AC Milan
Fakta Tinker Bell
10 Fakta Unik Tinker Bell: Peri Nakal dari Pixie Hollow
Berita Lainnya

1

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

2

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Headline
Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
Tatap Laga Tandang Pertama Kontra Arema FC, Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang
Pemkot Bandung Kembali Gelar Bandung Menanam Jilid III
Pemkot Bandung Kembali Gelar Bandung Menanam Jilid III, Sebanyak 1.625 Bibit dan Bangun Kolam Retensi di Kawasan Bandung Utara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.