Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didakwa Perkara Pidana Pencucian Uang

panji gumilang sidang pencucian uang
Panji Gumilang (Foto: PMJ News)

Bagikan

INDRAMAYU, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang perdana itu diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Panji Gumilang.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba menjelaskan, Panji Gumilang didakwa atas perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm.

Adrian menjelaskan, dalam sidang perdana ini, JPU menyampaikan sejumlah dakwaan yang disusun secara kumulatif terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Pani Gumilang.

Adrian menyebutkan dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, kata dia, dakwaan lainnya mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” ujarnya.

BACA JUGA:Tidak Mau Lengah, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas TPPU Panji Gumilang

Menurutnya, persidangan kali ini berjalan lancar karena pihak penuntut umum dapat menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa pada perkara tersebut.

Menanggapi terkait kemungkinan dihadirkannya istri dan anak terdakwa dalam persidangan, pihaknya menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan JPU sebagai pihak yang bertugas membuktikan dakwaan.

Adrian menambahkan untuk sidang lanjutan kasus TPPU ini dilaksanakan pada 6 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU.

Menurutnya, penundaan selama dua minggu ini diputuskan oleh majelis hakim karena adanya libur nasional.

“Majelis hakim menunda sidang untuk memastikan proses persidangan ke depan berjalan lancar,” katanya.

Setelah sidang perdana berakhir, Panji Gumilang mengungkapkan pihaknya saat ini sedang bersiap untuk menyusun eksepsi yang nantinya disampaikan pada sidang lanjutan.

“Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi),” ucap dia.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemerintah Dorong Koperasi Tani Berkolaborasi dengan Kopdes Merah Putih
Pemerintah Dorong Koperasi Tani Berkolaborasi dengan Kopdes Merah Putih
pemutihan BI Checking-3
Cara Cek BI Checking Online Lewat Hp, Anti Ribet!
Situ Rawajejeg di Kabupaten Bogor Tercemar Limbah Akibatkan Ikan Mati
Situ Rawajejeg di Kabupaten Bogor Tercemar Limbah, Ikan Mati
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Aksi bela palestina-1
Puluhan Ribu Warga Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Bandung
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas
marc marquez
Pindah ke Ducati, Marc Marquez Ungkap Rahasia Besar di Honda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.