JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, telah memetakan sejumlah kadernya sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Terdapat tiga nama untuk bisa maju sebagai calon gubernur di tiga provinsi besar, seperti Jakarta, Sumatera Utara (Sumut), dan Jawa Timur (Jatim).
“Kalau Golkar (di Jakarta) kan selalu kita siapkan apakah itu Ridwan Kamil, apakah Pak Zaki, atau Pk Erwin Aksa, Partai Golkar siap,” kata Airlangga kepada awak media di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (15/4/2024) malam.
Airlangga mengatakan, untuk Sumatera Utara seperti sudah diketahui bersama penugasan sudah diberikan kepada menantu dari Presiden Jokowi (Jokowi), Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan.
“Kalau Mas Bobby kan sudah mendapatkan surat tugas dari Partai Golkar bersama dengan Wagub Ijeck (Musa Rajekshah) bersama-sama mendapatkan surat tugas dan Partai Golkar akan melakukan evaluasi, nanti kita lihat evaluasinya,” kata dia.
Kemudian untuk Jawa Timur, Airlangga menyebut nama Khofifah Indar Parawansa. Diketahui, Khofifah adalah seorang petahana yang diklaim sebagai kunci kemenangan Prabowo-Gibran, capres-cawapres yang diusung Golkar pada Pemilu 2024.
“Jawa Timur, Khofifah,” jelas dia.
BACA JUGA: Tim AMIN Siapkan Bantahan Simpulan Atas Saksi 4 Menteri
Terakhir untuk Jawa Tengah, Airlangga mengatakan masih menimbang. Namun ada satu nama potensial yaitu Bupati Kendal Dico Ganinduto, anak dari politisi senior Golkar, Dito Ganinduto seorang anggota DPR RI dari 2 periode dari 2004 hingga 2014.
“Salah satunya (Dico). Salah duanya nanti kita lihat,” pungkas Airlangga.
Sebagai informasi, KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.
Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
(Dist)