Pilgub Jabar Dipastikan Tanpa Calon Jalur Perseorangan

Penulis: Budi

pilgub jabar
Ilustrasi (KPU Jabar).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan pemilihan gubernur (Pilgub) di Jabar tanpa calon dari jalur perseorangan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jabar Adie Saputro, mengatakan, pendaftaran calon dari jalur perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Namun, dalam kurun waktu tersebut tidak ada satupun calon yang mendaftar.

“Kami standby, namun tidak ada satupun calon yang menyerahkan dokumen untuk jalur perseorangan. Termasuk pengajuan permohonan akses untuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) maupun konfirmasi kehadiran dari bakal pasangan calon perseorangan.” kata Adie dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).

Menurut Adie, KPU Jabar melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan, selama 5 hari dari mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

“KPU telah menetapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk kemudian diperiksa dalam Silonkada,” ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, KPU Jabar Sosialisaikan Pencalonan Perseorangan

Untuk calon perseorangan, kata Adie, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Surat Dinas KPU RI No. 1265 Tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.

KPU RI menerbitkan empat jenis dokumen. Di antaranya surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Formulir Jumlah dukungan, dan Surat pernyataan identitas pendukung.

Adapun jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Barat sebesar 2.321.469 dukungan dengan jumlah minimal sebaran di 14 Kabupaten/Kota.

“Semua dokumen diperiksa oleh tim KPU Jabar melalui aplikasi Silonkada,” katanya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Ingin Hasil Terbaik Sebelum Pemusatan Latihan Ke Luar Negeri
Tatap Piala Presiden, Persib Ingin Hasil Terbaik Sebelum Pemusatan Latihan Ke Luar Negeri
Persib Bandung
Persib Bandung Resmi Lepas 8 Pemain, Termasuk Ciro Alves dan Tyronne del Pino
Fadli Zon Raja Ampat
Fadli Zon Dukung Stop Tambang di Raja Ampat, Apa Upayanya?
One Piece 1151
One Piece 1151 Siap Rilis 8 Juni, Cek Spoilernya!
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

3

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

4

Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1

5

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.