Pilgub Jabar Dipastikan Tanpa Calon Jalur Perseorangan

pilgub jabar
Ilustrasi (KPU Jabar).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan pemilihan gubernur (Pilgub) di Jabar tanpa calon dari jalur perseorangan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jabar Adie Saputro, mengatakan, pendaftaran calon dari jalur perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Namun, dalam kurun waktu tersebut tidak ada satupun calon yang mendaftar.

“Kami standby, namun tidak ada satupun calon yang menyerahkan dokumen untuk jalur perseorangan. Termasuk pengajuan permohonan akses untuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) maupun konfirmasi kehadiran dari bakal pasangan calon perseorangan.” kata Adie dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).

Menurut Adie, KPU Jabar melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan, selama 5 hari dari mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

“KPU telah menetapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk kemudian diperiksa dalam Silonkada,” ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, KPU Jabar Sosialisaikan Pencalonan Perseorangan

Untuk calon perseorangan, kata Adie, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Surat Dinas KPU RI No. 1265 Tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.

KPU RI menerbitkan empat jenis dokumen. Di antaranya surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Formulir Jumlah dukungan, dan Surat pernyataan identitas pendukung.

Adapun jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Barat sebesar 2.321.469 dukungan dengan jumlah minimal sebaran di 14 Kabupaten/Kota.

“Semua dokumen diperiksa oleh tim KPU Jabar melalui aplikasi Silonkada,” katanya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!