Pilgub Jabar Dipastikan Tanpa Calon Jalur Perseorangan

pilgub jabar
Ilustrasi (KPU Jabar).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan pemilihan gubernur (Pilgub) di Jabar tanpa calon dari jalur perseorangan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jabar Adie Saputro, mengatakan, pendaftaran calon dari jalur perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Namun, dalam kurun waktu tersebut tidak ada satupun calon yang mendaftar.

“Kami standby, namun tidak ada satupun calon yang menyerahkan dokumen untuk jalur perseorangan. Termasuk pengajuan permohonan akses untuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) maupun konfirmasi kehadiran dari bakal pasangan calon perseorangan.” kata Adie dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).

Menurut Adie, KPU Jabar melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan, selama 5 hari dari mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

“KPU telah menetapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk kemudian diperiksa dalam Silonkada,” ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, KPU Jabar Sosialisaikan Pencalonan Perseorangan

Untuk calon perseorangan, kata Adie, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Surat Dinas KPU RI No. 1265 Tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.

KPU RI menerbitkan empat jenis dokumen. Di antaranya surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Formulir Jumlah dukungan, dan Surat pernyataan identitas pendukung.

Adapun jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Barat sebesar 2.321.469 dukungan dengan jumlah minimal sebaran di 14 Kabupaten/Kota.

“Semua dokumen diperiksa oleh tim KPU Jabar melalui aplikasi Silonkada,” katanya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai mobil baru 2025 (2)
Hyundai Janjikan Rajin Rilis Mobil Baru di 2025
WhatsApp Image 2025-01-10 at 14.34
Denny Sumargo Salurkan Donasi Rp1,7 Miliar, Netizen: Berada di Tangan yang Tepat
Hasto tersangka KPK-11
KPK Tantang Hasto Kasih Dokumen yang Dititip Connie di Rusia
Fc8I70NWQAIRNnB
Paper Rex Gabung MPL ID S15? Simak Bocorannya
Farhan Akui Mundur dari DPR RI
DPRD Serahkan Nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih ke Mendagri
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

3

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

4

Link Live Streaming Real Madrid vs RCD Mallorca Piala Super Spanyol 2025 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
IMG_4762
Universitas Bandung Siap Lunasi Tunggakan dan Lanjutkan Pembelajaran
Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
Audiensi Universitas Bandung, Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Pagar Laut di Tangerang
KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.