BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto temukan sejumlah barang terlarang, termasuk senjata tajam buatan, sendok stainless, dan kartu remi, saat razia di kamar hunian pada Kamis, 20 Februari 2025.
Barang-barang tersebut langsung diamankan, dan petugas memberikan sosialisasi ulang kepada warga binaan mengenai larangan membawa barang yang dapat mengganggu keamanan di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, mencegah peredaran narkoba, dan memastikan keamanan di dalam Lapas.
“Jika ada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang melanggar peraturan, kami akan mengambil tindakan tegas dengan hukuman disiplin sesuai aturan. Kami ingin Lapas Mojokerto bersih dan zero dari HP, pungli, dan narkoba,” tegasnya.
BACA JUGA:
Bersih-bersih Lapas, 313 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan
Petugas Lapas Dimutasi Akibat Viralkan Video Napi Pesta Sabu dan Bawa HP
Razia ini juga merupakan tindak lanjut dari 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, mendorong seluruh jajaran pemasyarakatan untuk gencar melakukan razia sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, petugas Lapas Mojokerto melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari barang pribadi hingga area kamar tidur warga binaan. Kalapas berharap, razia rutin ini dapat menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif, sehingga program pembinaan dapat berjalan optimal.
(Virdiya/Budis)