JAKARTA,TM.ID : Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan Polri diterjunkan untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap 22 bangunan ruko di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023) pagi.
Bangunan-bangunan tersebut berada di atas fasilitas sosial, yaitu saluran air dan bahu jalan.
“Kalau sesuai Rekomtek (Rekomendasi Teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Pertanahan Jakarta Utara) yang kami terima, yang dibongkar ada 22 ruko,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu.
Petugas datang ke kawasan Pluit Karang Niaga sejak pukul 08.50 dengan membawa sejumlah kendaraan operasional, termasuk mobil bak sampah, untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan-bangunan ruko yang telah mengganggu saluran air dan bahu jalan.
Awalnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI/Polri mendatangi pemilik ruko, sementara petugas dari Suku Dinas Perhubungan bertugas mengatur kelancaran lalu lintas bersama dengan petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.
Selanjutnya, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum serta penyedia jasa lainnya, seperti Suku Dinas Sumber Daya Air, bekerja sama dalam membongkar lantai bangunan ruko yang telah menduduki saluran air dan bahu jalan menggunakan alat bor dan las.
Sebelumnya pada Selasa, para pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman.
Pemilik ruko Koko Hawker Vincent kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, mengatakan dia khawatir banyak binatang naik dari saluran air seperti kecoa, tikus, dan lain-lain.
“Itu pasti akan membuat pembeli enggan datang. Selain itu saluran air juga ditutup supaya tidak mengeluarkan aroma kurang sedap,” katanya.
Pemilik ruko dan restoran lainnya Boedi Wijaya menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan pemilik ruko belum melakukan pembongkaran yang diminta oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Utara karena masih ingin menerima tamu yang datang.
Boedi menuturkan, pihaknya memohon pembongkaran dilaksanakan pelan-pelan agar tidak membuat usaha mereka merugi.
Pada Senin (22/5/2023) penjualan restoran Leong Seng Kitchen miliknya hanya menghasilkan pendapatan Rp300 ribu.
Sepekan terakhir juga pengunjung sepi, sedangkan pegawainya tetap bekerja dan harus dibayar.
“Mohon kebijaksanaan dari pak wali kota, gubernur, dari dulu zaman Jakpro memang semuanya got sudah ditutup,” kata Boedi.
Namun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan akan tetap melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut pada Rabu.
BACA JUGA: 6 Ruko di Sigkawang Ludes Terbakar
Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
“Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah),” kata Heru usai meninjau sarana pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan tidak ada lagi dispensasi yang diberikan setelah empat hari tenggang waktu pembongkaran mandiri berakhir pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
“Enggak (ada dispensasi), besok kan kami bongkar. Bukan berarti kami yang bongkar semua. Tapi nanti mereka yang lanjutkan lagi,” kata Ali ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
(Budis)