BEKASI,TM.ID: Kacung Supriatna, seorang petani bernama yang tinggal di wilayah Kampung Cikarang, Desa Jayanulya, Kecamatan Serangbatu, Kabupaten Bekasi, syok setelah didatangi tiga penagih utang.
Petani bekasi berusia 63 tahun itu menjelaskan, awalnya tiga orang mendatangi rumahnya pada 2021. Mereka mengaku datang dari salah satu bank di Jakarta, dan hendak menagih utang kepada kacung Rp4 miliar.
Kacung pun terkejut karena tidak merasa memiliki utang dengan nilai sebesar itu.
“Datang tiga orang, nagih utang, katanya saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih sampai Rp4 miliar, saya gak ngerasa punya utang sampai Rp4 miliar, Rp100 ribu juga saya mah gak pernah minjem,” kata Kacung, Selasa (16/1/2024).
Kacung pun khawatir persoalan utang tersebut akan berdampak kepada keluarganya di kemudian hari. Oleh sebab itu, ia telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi, dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,4 Km Siang Ini
“Bilangnya dari bank dari Jakarta, ya kaget kedatangan itu saya dibilang punya utang Rp4 miliar, sehari-hari ya saya cuma ke sawah, bertani,” kata dia.
Sementara itu, Kacung Supriatna yakni Karyan (41) menjelaskan, bahwa ketiga penagih utang itu sempat menanyakan nama orang tuanya dan luas tanah yang dimiliki Kacung saat datang ke rumahnya. Setelahnya, mereka langsung menagih utang Rp4 miliar.
“Waktu datang menanyakan nama orang tua saya, punya tanah seluas 9.573 meter per segi ‘itu betul pak?’ Saya bilang ‘betul pak’, ini ada tagihan tiba-tiba gitu, dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021,” kata Karyan.
Ia menyebu, ketiga orang penagih utang itu menunjukkan sejumlah lembaran fotocopy sertifikat tanah milik ayahnya. Dia juga tidak mengetahui jika ada orang yang menjadikan tanah ayahnya untuk meminjam uang Rp3 miliar tertanggal 5 Mei 2003.
“Saya minta fotocopy juga gak dikasih, cuma dikasih foto doang, kalau gak kayak gini saya gak tahu kalau tanah saya diagunkan Rp4 miliar oleh seseorang,” katanya, melansir IDN.
Sertifikat milik ayahnya, kata Karyan, diketahui dipegang pamannya sejak puluhan tahun lalu. Namun, sang paman sempat meminjamkan sertifikat tersebut ke seseorang dan tidak pernah kembali.
“Kalau dulu kan surat-surat dan dokumen penting dipegang sama kakak yang paling tua, nah jadi surat-surat sertifikat juga dipegang sama uwak (paman) saya, pas saya datangin katanya dulu sertifikat dipinjam sama orang Karawang, udah lama itu, saya gak tahu tahun berapanya,” tuturnya.
(Dist)