BANDUNG,TM.ID: Pasca audiensi dengan jajaran Perumda Pasar Juara dan Asisten Daerah II Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, ada titik temu kalau Perumda Pasar Juara akan memperpanjang dua tahun Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB).
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Perumda Pasar Juara, Ricky Ferlino. Dia menyampaikan, proses pemasaran untuk saat ini pihaknya akan menstop karena saat ini sudah dekat dengan Pemilu tahun 2024.
“Proses pemasaran untuk saat ini kita stop dulu mengingat akan kondusifitas kita sudah menjelang pilpres dan pileg jadi bagaimana cara kita menghormati yang menjadi hajar rakyat,” kata Ricky Ferlino, Kamis (1/2/2024).
BACA JUGA: Waduh, Harga Sewa Kios Pasar Baru Naik Drastis
Dengan adanya audiensi tersebut, Ricky meminta, jangan sampai ada masalah lagi. Lalu pihaknya akan lakukan diskusi dengan pihak ketiga yakni Pt.DSMJ
“Kami akan melakukan diskusi antara pihak DSMJ, Perumda Pasar Juara, perwakilan pedagang, dan Pemerintah Kota,” ucapnya.
Adapun diadakannya diskusi kecil tersebut, agar yang menjadi keluhan dari pihak pedagang terhadap Pt. DSMJ bisa tercapai.
“Karena Perumda Pasar tidak mungkin memutuskan sendiri karena ini perjanjian kontrak antara dua pihak sehingga kedua belah pihak harus sama-sama menyampaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban ataupun kewenangan rencana kedepannya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ricky akan mengajak perwakilan Pt. DSMJ dan perwakilan pedagang untuk sama-sama hadir dalam diskusi tersebut.
“Agar terjalin solusi yang komprehensif kami mengajak Pt. DSMJ dan perwakilan pedagang untuk menemukan solusi yang baik bagi kedua belah pihak, tidak semata-mata perumda, karena perumda tidak bisa berbuat apa-apa sesuai hak dan kewajiban kontrak,” imbuhnya.
Menurutnya, perumda pasar juara hanya bisa memberi saran dan pendapat, adapun eksekusinya nanti sesuai dengan kontrak yang telah di sepakati untuk eksekusinya yakni oleh pihak ketiga atau Pt. DSMJ.
BACA JUGA: Oppo Pad Neo, Dirancang Khusus untuk Pasar Malaysia Ditenagai Chipset MediaTek Helio
“Dalam hal ini lebih elok kalau kita bersama-sama dengan Pt. DSMJ untuk berbicara dengan pedagang, ataupun mengakomodir apa yang menjadi tuntutan karena perumda dengan adanya kontrak itu menyerahkan kan dan kewajiban kepada pihak Pt. DSMJ sehingga kami hanya bisa mengimbau tolong di akomodir,” pungkasnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur