BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pekerja seks komersial (PSK) di Belgia mendapatkan hak yang sama seperti para pekerja lainnya berdasarkan undang-undang (UU) baru di negara itu. Belgia jadi negara pertama di dunia yang yang mengatur hak-hak pekerja untuk para pekerja seks.
Di bawah UU baru tersebut, para pekerja seks di Belgia berhak atas asuransi kesehatan, cuti melahirkan, tunjangan sakit dan tunjangan kerja lainnya.
Melansir CBS News, Selasa (3/12/2024), UU ini akan memungkinkan para pekerja seks untuk menandatangani kontrak kerja dan mendapatkan manfaat dari hak dan perlindungan hukum yang sama seperti para pekerja lainnya, yang juga mencakup pensiun, tunjangan pengangguran dan liburan tahunan.
Prostitusi konsensual sudah didekriminalisasi di Belgia, namun hingga saat ini, prostitusi masih berada di wilayah abu-abu hukum di negara tersebut.
“Saya sangat bangga menjadi pekerja seks Belgia saat ini. Ini adalah langkah yang sangat penting bagi kami sebagai pekerja seks. (Muncikari) Tidak bisa memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan,” ucap Mel Melicioiuss, seorang penulis di Belgia.
UU baru ini tidak berlaku bagi pekerja seks mandiri, namun akan mencegah para muncikari dengan riwayat tindak kejahatan sebelumnya, seperti perdagangan manusia atau penganiayaan, untuk bekerja kembali di lapangan. Secara hukum, para muncikari juga harus menyediakan lingkungan kerja yang aman, yang lengkap dengan tombol alarm.
Para pekerja seks di Belgia juga bisa menolak klien atau tindakan seksual tanpa takut dipecat atau dihukum karena memberikan penolakan.
“Kita bisa mengatakan ini adalah hari pertama era baru,” sebut Quention Deltour, yang berkampanye agar UU tersebut disahkan di Belgia.
Deltour merupakan bagian dari kelompok advokasi bernama Espace P yang terlibat dalam penyusunan UU tersebut. Bagi Espace P, aturan hukum yang baru ini menjadi kemenangan kecil dalam perjuangan mereka melindungi para pekerja seks dari penganiayaan.
Namun, serikat pekerja seks Belgia atau UTSOPI dalam pernyataan terpisah menyebut langkah “bersejarah” ini bukanlah cara untuk menormalisasi profesi mereka ini.
BACA JUGA: Menteri Luar Negeri Mesir Ajak Berpartisipasi dalam Bantuan untuk Pengungsi Palestina PBB
Bagi mereka, memberikan hak yang sama kepada pekerja seks seperti para pekerja lainnya bukan berarti pekerjaan mereka sama dengan pekerjaan orang lain.
Daan Bauwens yang merupakan pejabat kebijakan dan advokasi UTSOPI, menuturkan kepada CBS News bahwa banyak dari mereka yang memilih menjadi pekerja seks didasari oleh kesulitan ekonomi, diskriminasi, ketidaksetaraan atau kurangnya peluang yang lebih baik.
(Kaje/Aak)