BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sebuah program KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) sebagai upaya memberikann dana bantuan untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan sarjana dan Diploma.
Dalam akun instagram resminya, yaitu @kjmu.polimedia, pihak KJMU mengumumkan bahwa pendaftaran tahap 1 telah dibuka pada tanggal 4 Maret 2024.
Adapun untuk mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima KJMU, harus melewati beberapa tahapan berikut.
Persyaratan Penerima
-
Persyaratan Umum
1. Berdomisili dan mempunyai KTP serta KK DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Kriteria Khusus
-
Calon Mahasiswa
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan kemendikbudristek dan kemenag.
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggu di DKI Jakarta.
-
Mahasiswa
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan kemendikbudristek dan Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggulan do DKI Jakarta.
4. Pengajuan paling lama pada semester 4.
Larangan Penerima
1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa.
2. Cuti Akademik.
3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan.
4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN/PTS.
5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih.
6. Selama 2 semester berturut-turut mendapatkan IPK: Untuk PTN di bawah IPK yang telah ditetapkan PTN, sedangkan PTS di bawah 3,00 (prodi sosial, di bawah 2,75 (prodi eksakta).
7. Menerima bantuan dan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah.
Timeline Proses Pendaftaran KJMU
- Pendaftaran KJMU dari mulai tanggal 4 sampai 15 Maret 2024.
- Verifikasi sekolah dari mulai 4-19 Maret 2024.
- Verifikasi perguruan tinggi dari mulai tanggal 4 sampai 25 Maret 2024.
- Verifikasi Dinas Pendidikan dari mulai tanggal 26 sampai dengan 26-28 Maret 2024
- Penetapan keputusan Gubernur penerima dari mulai tanggal 1 sampai 30 April 2024.
BACA JUGA: Dana KJP Mengendap, DPRD Panggil Bank DKI
Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar program KJMU dapat mengakses video dan buku Panduan pendaftaran pada link berikut, http://tiny.cc/kjmu2024. Dan berikut ini merupakan link untuk mengupload dokumen atau berkas pendaftaran Bantuan Sosial KJMU, http://tiny.cc/dokbansos2024.
(Vini/Usk)