BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali harus menanggung sanksi berat dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) akibat pelanggaran yang terjadi di ajang AFC Champions League Two (ACL 2) 2025/2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Komite Disiplin AFC tertanggal 21 Januari 2026. Persib dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran saat menjalani laga terakhir Grup G melawan Bangkok United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 10 Desember 2025.
Dalam laporan resminya, AFC menyebut adanya penyalaan flare oleh oknum suporter Persib, Bobotoh, yang melanggar regulasi keselamatan pertandingan internasional.
Sembilan Flare dan Jalur Evakuasi Bermasalah
AFC mencatat sembilan flare dinyalakan di tribun penonton sepanjang pertandingan. Akibat pelanggaran tersebut, Persib dijatuhi denda sebesar USD 20.000 atau setara Rp335 juta.
Tak hanya itu, Persib sebagai tuan rumah juga dinilai gagal menjamin kelancaran akses keluar-masuk penonton selama laga berlangsung. Banyak jalur evakuasi yang terhalang penonton, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan jika terjadi situasi darurat.
Atas pelanggaran tersebut, AFC kembali menjatuhkan denda tambahan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp83,8 juta.
Baca Juga:
Tantangan Besar Persib di ACL 2 Musim Ini
Tiga Poin Pelanggaran Fatal
Mengacu pada salinan keputusan AFC yang dikutip dari laman resmi AFC, terdapat tiga poin utama pelanggaran yang membuat Persib harus membayar total denda USD 30.000 (sekitar Rp418 juta):
Penyalaan flare
AFC mencatat sedikitnya sembilan titik api dinyalakan oleh pendukung tuan rumah, melanggar Pasal 65 Kode Disiplin dan Etik AFC.
Jalur evakuasi terhambat
Panitia pelaksana dinilai gagal mensterilkan koridor, tangga, dan pintu keluar stadion. Banyak penonton berdiri atau duduk di area tersebut, yang dinilai sangat berbahaya.
Kelalaian prosedur keamanan
Persib dianggap tidak menjalankan regulasi keselamatan sesuai standar AFC, baik di dalam stadion maupun area sekitarnya.
Batas Waktu Pembayaran dan Ancaman Sanksi Lebih Berat
Dalam surat resminya, AFC menegaskan bahwa sanksi ini merupakan akumulasi pelanggaran Pasal 65 ayat (1), Pasal 35 Regulasi Keamanan, dan Pasal 64 ayat (1).
“Total denda sebesar USD 30.000 wajib dibayarkan oleh Persib Bandung paling lambat 30 hari sejak keputusan resmi disampaikan,” tulis AFC, dikutip Selasa (27/1/2026).
Sanksi ini menjadi peringatan keras bagi manajemen Persib dan Bobotoh. Selain kerugian finansial yang cukup besar, citra klub di level internasional juga ikut dipertaruhkan.
Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, AFC membuka peluang menjatuhkan hukuman yang lebih berat, mulai dari laga tanpa penonton hingga penutupan sebagian tribun stadion.











