Perpanjang Pajak Kendaraan Listrik, Simak Syarat dan Potongannya!

ppn kendaraan listrik
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan peraturan perpanjangan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik.

Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan memperpanjang insentif PPN kendaraan listrik hingga tahun 2024.

Peraturan Baru PPN

Pada tahun 2023, PPN kendaraan listrik sudah mengalami pemangkasan dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Namun, aturan tersebut hanya berlaku hingga Desember 2023.

Menkeu, Sri Mulyani, kini merilis peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Asyik nih, Beli Hyundai IONIQ 5 Dapat Diskon PPN!

Syarat Insentif 

Peraturan ini menetapkan persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kriteria utama untuk mendapatkan insentif PPN. Berikut adalah rinciannya:

  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Diskon PPN 

Merujuk Pasal 4, PPN untuk kendaraan listrik normalnya adalah 11 persen dari harga jual. Namun, peraturan baru ini memberikan potongan PPN yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.

Kendaraan ini berhak mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen, sehingga hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen dari harga jual. Sementara itu, bus listrik dengan nilai TKDN antara 20 persen dan kurang dari 40 persen akan mendapat potongan PPN sebesar 5 persen.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
Musim Kemarau, Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
lupa email
Cara Kembalikan Akun Instagram yang Lupa Email!
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia