Perpanjang Pajak Kendaraan Listrik, Simak Syarat dan Potongannya!

Penulis: Saepul

ppn kendaraan listrik
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan peraturan perpanjangan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik.

Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan memperpanjang insentif PPN kendaraan listrik hingga tahun 2024.

Peraturan Baru PPN

Pada tahun 2023, PPN kendaraan listrik sudah mengalami pemangkasan dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Namun, aturan tersebut hanya berlaku hingga Desember 2023.

Menkeu, Sri Mulyani, kini merilis peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Asyik nih, Beli Hyundai IONIQ 5 Dapat Diskon PPN!

Syarat Insentif 

Peraturan ini menetapkan persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kriteria utama untuk mendapatkan insentif PPN. Berikut adalah rinciannya:

  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Diskon PPN 

Merujuk Pasal 4, PPN untuk kendaraan listrik normalnya adalah 11 persen dari harga jual. Namun, peraturan baru ini memberikan potongan PPN yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.

Kendaraan ini berhak mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen, sehingga hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen dari harga jual. Sementara itu, bus listrik dengan nilai TKDN antara 20 persen dan kurang dari 40 persen akan mendapat potongan PPN sebesar 5 persen.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Malam 1 Suro
Kesurupan Massal Gegerkan Klub Malam di Sawah Besar pada Malam 1 Suro
Ferry Maryadi
Ferry Maryadi Alami Nyeri Punggung Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.