Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang?

sidang isbat rizky febian ditolak
(Instagram)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Apakah harus nikah ulang?

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim.

Hal itu karena pernikahan mereka tidak memenuhi rukun nikah yaitu soal wali nikah.

Dalam pernikahan tersebut terungkap fakta bahwa yang menikahkan Mahalini kepada Rizky Febian bukan ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya.

Meraka pun menunjuk seorang ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.

“Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” kata Suryono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Namun, wali hakim itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.

“Ya otomatis ditolak ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” ujarnya lagi.

Alhasil, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara.

“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.

Meski begitu, Suryono menganggap bahwa Rizky Febian dan keluarganya memang tidak tahu ada aturan seperti itu.

“Sebetulnya kalau dia statusnya tetap suami istri, tetapi kan kalau pandangan hukum (belum) anggapan dia kan memang dia sudah sah, karena memang tidak mengerti ya tidak mengerti dia itu,” ujar Suryono.

BACA JUGA: Sule Bantah Jadi Saksi Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini

Rizky Febian dan Mahalini menikah pada Jumat (10/5/2024) setelah lima bulan menikah terungkap bahwa pernikahan mereka belum terdaftar secara negara.

Namun pada saat akad nikah, Rizky Febian dan Mahalini sudah pamer buku nikah, padahal sebenarnya mereka berdua belum memiliki buku nikah.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Zalnando Persib PSIS
Pernah Jadi Bagian dari PSIS, Zalnando: Gak Ada Bocoran Sih
Sisi Jenaka Miro Petric Mendadak Hilang Saat Lakukan Ini
Sisi Jenaka Miro Petric Mendadak Hilang Saat Lakukan Ini
SDM Unggul
Kunci Ketahanan Ekonomi SDM: Mengapa Tujuh Kebiasaan Anak Hebat Menjadi Fondasi SDM Unggul?
BPN Putuskan Bansos Beras Dihentikan Sementara
BPN Putuskan Bansos Beras Dihentikan Sementara, Ini Penjelasannya
Konser SEVENTEEN
CHAOS! Penukaran Tiket Konser SEVENTEEN di Lotte Mall, Promotor Minta Maaf
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tegas! PT Timah Pecat Karyawan yang Hina Tenaga Honorer Pakai BPJS

5

Gratis, Sekolah Bisa Pinjam Bus TNI untuk Karya Wisata
Headline
Presiden Prabowo Subianto - reshuffle kabinet
Aroma Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Santer, Menteri Bandel Segera Disingkirkan!
Membayar Sisa Gaji Luis Milla
Kalah di Pengadilan Arbitrase Olahraga dan Harus Membayar Sisa Gaji Luis Milla, Begini Tanggapan Persib
Carabao Cup
Kalah Agregat, Arsenal Gagal Lolos ke Final Carabao Cup
Copa del Rey
Real Madrid Tundukkan Leganes 3-2 dalam Laga Dramatis Copa del Rey

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.