BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebagai bentuk komitmen terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggrainidini, terus mendorong kesadaran masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah, lembaga, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Dalam Perda ini, dijelaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi dalam bentuk apa pun.
Fetty berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman berbagai pihak mengenai pentingnya mewujudkan lingkungan yang sehat, ramah anak, serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran hak anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap masa depan bangsa,” kata Fetty.
Baca Juga:
Fetty Anggraeni: Eksploitasi Anak Bukan Lagi Soal Ekonomi, Tapi Sudah Jadi Budaya
Fetty Anggraenidini Soroti Maraknya Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Jabar
Dengan keterlibatan aktif berbagai pihak, diharapkan anak-anak Jawa Barat dapat tumbuh menjadi generasi yang tangguh, cerdas, dan berdaya saing tinggi.
(Virdiya/Aak)