Perkuat Payung Hukum Budaya Lokal, Pansus XII DPRD Jabar Sinkronisasi Raperda di Kota Cimahi

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Akselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan terus dikebut oleh Pansus XII DPRD Provinsi Jawa Barat. Upaya ini dilakukan guna memastikan kekayaan tradisi di Jawa Barat memiliki landasan hukum yang kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalam kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cimahi, Rabu (7/1/2026), Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Christin Novalia Simanjuntak, menegaskan pentingnya harmonisasi aturan antara pemerintah provinsi dan daerah.

Turut mendampingi dalam agenda tersebut Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna, serta disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira.

Harmonisasi Kebijakan Provinsi dan Kota

Christin menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah krusial agar Raperda yang sedang digodok tidak bersifat top-down, melainkan mampu menyerap karakteristik unik dari setiap wilayah, termasuk area perkotaan seperti Cimahi.

“Pertemuan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa regulasi yang tengah disusun mampu mengakomodasi kekhasan budaya lokal di wilayah perkotaan seperti Cimahi, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku seni dan budaya,” ujar Christin, Rabu (7/1/2026).

Budaya sebagai Penggerak Ekonomi

Selain sebagai benteng identitas, Christin menekankan bahwa regulasi ini dirancang agar kebudayaan dapat berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat. Jawa Barat membutuhkan payung hukum yang komprehensif agar modernisasi tidak melunturkan jati diri bangsa, melainkan menjadi peluang bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Christin merinci bahwa cakupan kebudayaan di Jawa Barat sangat luas, mulai dari seni pertunjukan hingga artefak sejarah berupa naskah kuno. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui regulasi yang jelas menjadi harga mati.

“Jawa Barat memiliki keragaman budaya yang luar biasa, dari seni pertunjukan hingga naskah kuno. Melalui Raperda Pemajuan Kebudayaan ini, kita ingin memastikan bahwa negara hadir untuk memfasilitasi para pelaku budaya agar mereka memiliki ruang gerak yang lebih luas dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya, Rabu (7/1/2026).

Langkah Pansus XII ini diharapkan menjadi titik terang bagi para pegiat seni yang selama ini menantikan kepastian dukungan dan fasilitas dari pemerintah dalam melestarikan warisan leluhur di tengah arus globalisasi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris