CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Akselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan terus dikebut oleh Pansus XII DPRD Provinsi Jawa Barat. Upaya ini dilakukan guna memastikan kekayaan tradisi di Jawa Barat memiliki landasan hukum yang kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dalam kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cimahi, Rabu (7/1/2026), Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Christin Novalia Simanjuntak, menegaskan pentingnya harmonisasi aturan antara pemerintah provinsi dan daerah.
Turut mendampingi dalam agenda tersebut Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna, serta disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira.
Harmonisasi Kebijakan Provinsi dan Kota
Christin menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah krusial agar Raperda yang sedang digodok tidak bersifat top-down, melainkan mampu menyerap karakteristik unik dari setiap wilayah, termasuk area perkotaan seperti Cimahi.
“Pertemuan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa regulasi yang tengah disusun mampu mengakomodasi kekhasan budaya lokal di wilayah perkotaan seperti Cimahi, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku seni dan budaya,” ujar Christin, Rabu (7/1/2026).
Budaya sebagai Penggerak Ekonomi
Selain sebagai benteng identitas, Christin menekankan bahwa regulasi ini dirancang agar kebudayaan dapat berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat. Jawa Barat membutuhkan payung hukum yang komprehensif agar modernisasi tidak melunturkan jati diri bangsa, melainkan menjadi peluang bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Christin merinci bahwa cakupan kebudayaan di Jawa Barat sangat luas, mulai dari seni pertunjukan hingga artefak sejarah berupa naskah kuno. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui regulasi yang jelas menjadi harga mati.
“Jawa Barat memiliki keragaman budaya yang luar biasa, dari seni pertunjukan hingga naskah kuno. Melalui Raperda Pemajuan Kebudayaan ini, kita ingin memastikan bahwa negara hadir untuk memfasilitasi para pelaku budaya agar mereka memiliki ruang gerak yang lebih luas dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya, Rabu (7/1/2026).
Langkah Pansus XII ini diharapkan menjadi titik terang bagi para pegiat seni yang selama ini menantikan kepastian dukungan dan fasilitas dari pemerintah dalam melestarikan warisan leluhur di tengah arus globalisasi.