Komdigi Blokir Akun Media Sosial Kelas Kakap dan 2 Situs Judi Online

Perjudian online
Situs judi online yang diblokir (dok.WajibPilih)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah situs dan akun media sosial terkait dengan praktik perjudian online (judol).

Tindakan pemblokiran ini dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), yang bernaung di bawah Komdigi.

Situs yang diblokir kali ini meliputi wajibpilih.uk dan pinjamriel.web, sementara di platform media sosial, beberapa akun juga tak luput dari pemblokiran, termasuk akun Instagram @madamgossip.official2 yang memiliki 133.000 pengikut, @osb138 dengan 4.000 pengikut, dan @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.

Pada hari Rabu (6/11), Komdigi juga menghapus total 7.176 konten yang berkaitan dengan perjudian online. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas penyebaran judi online di Indonesia.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/11/2024).

Menurut data yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online telah berhasil melakukan intervensi terhadap perputaran dana dari perjudian daring.

Berdasarkan data, perputaran dana perjudian daring yang tercatat pada triwulan I hingga III 2024 mengalami penurunan signifikan, yaitu sebesar Rp283 triliun. Jika tanpa intervensi, angka ini diperkirakan akan mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ungkap Prabu.

Lebih lanjut, Prabu mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses ke informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Menurutnya, sanksi bagi pelanggar bisa berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Mantan Menkominfo dalam Kasus Judi Online 

Dengan tegas Prabu menjelaskan perjudian online memiliki sifat adiktif seperti narkoba, yang membuat orang yang terlibat merasa penasaran karena tidak pernah mencapai kemenangan. Ia juga menyebut judi online dapat memicu stres, depresi, gangguan emosional, serta rasa kesepian akibat dijauhi teman-teman.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sarapan menambah berat badan
Daftar Sarapan yang Bikin Gemuk!
WhatsApp Image 2024-11-07 at 15.46
Gerindra Kota Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kelurahan Derwati
Nubia V60
Spesifikasi Nubia V60, Ponsel Anak Muda Harga Tak Sampai 2 Juta!
WhatsApp Image 2024-11-07 at 15.12
Dukung Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Disdikbud Indramayu Pantau KBM di Sekolah
MK Minta Aturan UMP 2025 Menjamin Hidup Layak
MK Minta Aturan UMP 2025 Menjamin Hidup Layak
Berita Lainnya

1

Update Survei Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul-Gun Gun Vs Dadang-Ali

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Menkomdigi: Instruksi Presiden Tidak Ada Perlindungan Pelaku Judol!

5

Sejarah Manhwa: Dari Politik Manga ke Romansa
Headline
Instruksi Presiden Tidak Ada Perlindungan Pelaku Judol
Menkomdigi: Instruksi Presiden Tidak Ada Perlindungan Pelaku Judol!
Masyarakat Keluhkan Kemacetan Akibat Proyek Galian Ducting
Masyarakat Keluhkan Kemacetan Akibat Proyek Galian Ducting Kota Bandung, DPRD Buka Suara
Terjadi Awan Panas Guguran Gunung Lewotobi Laki-Laki
Terjadi Awan Panas Guguran Gunung Lewotobi Laki-Laki
Presiden Prabowo Sampaikan Selamat kepada Donald Trump
Terpilih Sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat, Presiden Prabowo Sampaikan Selamat kepada Donald Trump