Komdigi Blokir Akun Media Sosial Kelas Kakap dan 2 Situs Judi Online

Perjudian online
Situs judi online yang diblokir (dok.WajibPilih)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah situs dan akun media sosial terkait dengan praktik perjudian online (judol).

Tindakan pemblokiran ini dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), yang bernaung di bawah Komdigi.

Situs yang diblokir kali ini meliputi wajibpilih.uk dan pinjamriel.web, sementara di platform media sosial, beberapa akun juga tak luput dari pemblokiran, termasuk akun Instagram @madamgossip.official2 yang memiliki 133.000 pengikut, @osb138 dengan 4.000 pengikut, dan @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.

Pada hari Rabu (6/11), Komdigi juga menghapus total 7.176 konten yang berkaitan dengan perjudian online. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas penyebaran judi online di Indonesia.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/11/2024).

Menurut data yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online telah berhasil melakukan intervensi terhadap perputaran dana dari perjudian daring.

Berdasarkan data, perputaran dana perjudian daring yang tercatat pada triwulan I hingga III 2024 mengalami penurunan signifikan, yaitu sebesar Rp283 triliun. Jika tanpa intervensi, angka ini diperkirakan akan mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ungkap Prabu.

Lebih lanjut, Prabu mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses ke informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Menurutnya, sanksi bagi pelanggar bisa berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Mantan Menkominfo dalam Kasus Judi Online 

Dengan tegas Prabu menjelaskan perjudian online memiliki sifat adiktif seperti narkoba, yang membuat orang yang terlibat merasa penasaran karena tidak pernah mencapai kemenangan. Ia juga menyebut judi online dapat memicu stres, depresi, gangguan emosional, serta rasa kesepian akibat dijauhi teman-teman.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.