Komdigi Blokir Akun Media Sosial Kelas Kakap dan 2 Situs Judi Online

Perjudian online
Situs judi online yang diblokir (dok.WajibPilih)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah situs dan akun media sosial terkait dengan praktik perjudian online (judol).

Tindakan pemblokiran ini dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), yang bernaung di bawah Komdigi.

Situs yang diblokir kali ini meliputi wajibpilih.uk dan pinjamriel.web, sementara di platform media sosial, beberapa akun juga tak luput dari pemblokiran, termasuk akun Instagram @madamgossip.official2 yang memiliki 133.000 pengikut, @osb138 dengan 4.000 pengikut, dan @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.

Pada hari Rabu (6/11), Komdigi juga menghapus total 7.176 konten yang berkaitan dengan perjudian online. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas penyebaran judi online di Indonesia.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/11/2024).

Menurut data yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online telah berhasil melakukan intervensi terhadap perputaran dana dari perjudian daring.

Berdasarkan data, perputaran dana perjudian daring yang tercatat pada triwulan I hingga III 2024 mengalami penurunan signifikan, yaitu sebesar Rp283 triliun. Jika tanpa intervensi, angka ini diperkirakan akan mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ungkap Prabu.

Lebih lanjut, Prabu mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses ke informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Menurutnya, sanksi bagi pelanggar bisa berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Mantan Menkominfo dalam Kasus Judi Online 

Dengan tegas Prabu menjelaskan perjudian online memiliki sifat adiktif seperti narkoba, yang membuat orang yang terlibat merasa penasaran karena tidak pernah mencapai kemenangan. Ia juga menyebut judi online dapat memicu stres, depresi, gangguan emosional, serta rasa kesepian akibat dijauhi teman-teman.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Ekspor Gula Aren
LPEI Dorong Ekspor Gula Aren Banten Lewat Program Desa Devisa
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.